Berita

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Minggu

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Minggu

Ringkasan

  • Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di tiga lokasi Jakarta pada hari Minggu untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (5/7). Inisiatif ini dilakukan guna memfasilitasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial X @tmcpoldametro, layanan ini akan beroperasi dengan jam operasional yang terbatas. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar proses perpanjangan dokumen berkendara dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Terdapat tiga titik lokasi yang dibuka untuk melayani masyarakat. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Jalan Raden Mas Intan, tepatnya di samping McDonald's, Duren Sawit. Sementara untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling ditempatkan di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk. Kedua lokasi ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di area Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang. Berbeda dengan dua lokasi lainnya, layanan di titik ini memiliki durasi operasional yang lebih panjang, yakni dimulai dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, memberikan fleksibilitas lebih bagi warga.

Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa persyaratan lengkap, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dari aplikasi Simpel Pol. Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Sebagai catatan penting, jika masa berlaku SIM telah habis meski hanya satu hari, maka pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemilik wajib menempuh prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM yang telah ditentukan. Adapun biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.

Mengapa Ini Penting

Layanan SIM keliling di akhir pekan menjadi solusi krusial bagi mobilitas warga Jakarta yang memiliki kesibukan tinggi di hari kerja. Digitalisasi melalui aplikasi Simpel Pol juga menunjukkan langkah positif kepolisian dalam mengintegrasikan layanan publik dengan teknologi untuk efisiensi birokrasi.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
4 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit