Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah menetapkan panduan teknis terkait registrasi kartu SIM prabayar dengan metode verifikasi biometrik bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengamanan data pelanggan telekomunikasi di Indonesia, guna memastikan bahwa setiap nomor seluler terhubung dengan identitas asli yang terverifikasi.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki data biometrik wajah di basis data Dukcapil dapat melakukan registrasi dengan menggunakan kombinasi NIK anak dan NIK orang tua. Langkah ini diambil karena warga negara di bawah umur belum memiliki KTP elektronik yang memuat data biometrik wajah sebagai acuan utama verifikasi.
Dalam proses tersebut, verifikasi pengenalan wajah akan menggunakan foto wajah kepala keluarga atau orang tua. Untuk kasus khusus di mana orang tua telah meninggal dunia atau anak berstatus yatim piatu, pihak Kemkomdigi mengizinkan penggunaan foto wajah serta NIK wali yang sah secara hukum sebagai pengganti verifikasi orang tua kandung.
Ketentuan mengenai mekanisme ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi seluruh operator seluler di Indonesia untuk menjalankan prosedur registrasi baru yang mengedepankan keamanan dan akurasi data penduduk.
Sebelumnya, Kemkomdigi menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi kartu perdana prabayar wajib menggunakan verifikasi biometrik secara penuh. Kebijakan ini menghentikan praktik penggunaan NIK dan nomor KK secara mandiri tanpa verifikasi wajah, yang selama ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menekankan pentingnya kepatuhan operator seluler terhadap aturan baru ini. Langkah tegas pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik kejahatan siber, seperti penyalahgunaan identitas orang lain untuk registrasi nomor seluler, yang sering terjadi dalam ekosistem digital saat ini.