Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan peringatan keras kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Di antara daftar perusahaan tersebut, terdapat aplikasi pelacak kebugaran populer, Strava, yang kini terancam aksesnya diblokir di Indonesia jika tidak segera menyelesaikan proses administrasi.
Berdasarkan data yang dirilis Komdigi, ke-25 entitas yang belum mendaftar tersebut mencakup 15 PSE asing dan 10 PSE domestik. Secara keseluruhan, terdapat 57 sistem elektronik, baik berupa situs web maupun aplikasi, yang saat ini berstatus tidak patuh. Pemerintah memberikan tenggat waktu terakhir kepada para penyelenggara tersebut untuk menuntaskan kewajiban mereka paling lambat hari ini, Jumat (3/7).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak terkait. Teguh menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau pemblokiran secara permanen.
Kewajiban pendaftaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 dalam regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap PSE, baik yang beroperasi secara domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka ke dalam database kementerian.
Menanggapi adanya kendala teknis yang mungkin dialami oleh perusahaan, Komdigi membuka ruang koordinasi bagi PSE yang bersangkutan. Pihak penyelenggara diminta untuk segera memberikan tanggapan resmi melalui email dengan menyertakan bukti pendukung atau penjelasan mengenai kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran agar dapat dibantu oleh otoritas terkait.
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya untuk segera melakukan registrasi secara mandiri tanpa harus menunggu surat teguran. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel, serta memberikan jaminan perlindungan data bagi pengguna di Indonesia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.