Internasional

Remaja Prancis di Singapura Bakal Akui Bersalah Terkait Aksi Menjilat Sedotan iJooz

Remaja Prancis di Singapura Bakal Akui Bersalah Terkait Aksi Menjilat Sedotan iJooz

Ringkasan

  • Seorang remaja asal Prancis akan menjalani sidang pengakuan bersalah di Singapura setelah aksinya menjilat sedotan pada mesin penjual iJooz viral di media sosial.

SINGAPURA – Seorang remaja asal Prancis yang menghadapi tuntutan hukum di Singapura akibat aksi viral menjilat sedotan pada mesin penjual otomatis iJooz, dijadwalkan akan memberikan pengakuan bersalah pada bulan depan. Kasus yang menyita perhatian publik ini mencuat setelah video aksi tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Remaja bernama Didier Gaspard Owen Maximilien, yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-19 pada Kamis lalu, didakwa karena sengaja merekam dan mengunggah video dirinya saat memasukkan kembali sedotan yang telah ia jilat ke dalam dispenser mesin penjual jus jeruk iJooz. Aksi yang dianggap tidak higienis ini memicu kecaman keras dari warganet dan berujung pada penangkapan pelaku oleh otoritas Singapura.

Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan distrik pada Jumat (26/6), pengacara yang mewakili Maximilien menyatakan bahwa kliennya akan menyampaikan pengakuan bersalah pada 13 Juli mendatang. Meskipun Maximilien tidak hadir secara fisik dalam persidangan tersebut, dokumen pengadilan telah mengonfirmasi bahwa agenda utama pertemuan berikutnya adalah pembacaan pengakuan bersalah.

Maximilien saat ini berstatus sebagai pelajar di Singapura dan tengah menjalani masa penangguhan penahanan dengan jaminan. Sebelumnya, pihak pengadilan sempat memberikan izin kepada remaja tersebut untuk meninggalkan Singapura selama tiga minggu pada akhir April lalu guna menyelesaikan magang di Manila, yang merupakan syarat kelulusan pendidikannya. Ia dilaporkan telah kembali ke Singapura untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan berkas dakwaan, Maximilien dijerat dengan pasal perbuatan yang mengganggu ketertiban umum (public nuisance) karena mengunggah video tersebut dengan kesadaran penuh bahwa tindakannya akan menimbulkan keresahan publik. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan perusakan (mischief) karena dianggap sengaja merugikan perusahaan iJooz. Akibat perbuatannya, perusahaan harus melakukan penggantian terhadap seluruh stok 500 sedotan yang ada di dispenser tersebut demi menjaga standar keamanan pangan.

Kedua tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret. Jika terbukti bersalah atas dakwaan perbuatan mengganggu ketertiban umum, ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda hingga S$2.000. Sementara itu, untuk dakwaan perusakan, ia berisiko menerima hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau kombinasi dari keduanya.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna media sosial di era digital bahwa tindakan iseng demi konten dapat berimplikasi hukum serius di negara dengan aturan ketat seperti Singapura. Selain itu, insiden ini menyoroti risiko keamanan publik yang dihadapi operator teknologi vending machine, yang kini harus lebih waspada terhadap potensi vandalisme atau kontaminasi produk di ruang publik.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
26 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit