Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal China. Langkah tegas ini diambil setelah mereka terbukti terlibat dalam sindikat judi online serta praktik penipuan investasi yang beroperasi di wilayah Batam, Indonesia.
Proses pemulangan paksa atau deportasi massal terhadap puluhan WNA tersebut telah dilaksanakan pada Minggu (5/7). Mereka diterbangkan kembali menuju Guangzhou, China, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan respons atas permintaan resmi dari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik. Pihak otoritas China memberikan dukungan penuh, termasuk menyediakan tim penjemput khusus serta menanggung seluruh biaya operasional selama proses pemulangan berlangsung.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan standar prosedur operasional (SOP) kontingensi yang ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area bandara tetap terjaga, mengingat skala deportasi yang melibatkan jumlah orang yang cukup besar.
Mekanisme pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara terpisah dan khusus, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan langsung menuju pintu pesawat. Strategi ini dirancang agar proses penegakan hukum terhadap para detensi berjalan efektif tanpa mengganggu kenyamanan maupun alur pelayanan bagi penumpang reguler lainnya di bandara.
Direktorat Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beroperasi di wilayah Indonesia. Sanksi penangkalan seumur hidup ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menjadi sinyal peringatan keras bagi warga asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia.