Berita

Aduan Warga Jadi Dasar Penertiban Bangunan Liar di Kampung Bali

Aduan Warga Jadi Dasar Penertiban Bangunan Liar di Kampung Bali

Ringkasan

  • Pihak Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, melakukan penertiban terhadap tujuh bangunan liar setelah menerima berbagai aduan warga melalui layanan CRM terkait lingkungan kumuh dan penyalahgunaan fasos-fasum.

Pihak Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, secara resmi mengumumkan rencana penertiban terhadap tujuh bangunan semi permanen yang berlokasi di Jalan Kampung Bali XXXII, RT 02/RW 09. Langkah tegas ini diambil pemerintah setempat menyusul adanya laporan masyarakat yang terus berdatangan melalui layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Lurah Kampung Bali, Musa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima setidaknya empat laporan resmi dari warga terkait keberadaan bangunan tersebut. Laporan-laporan ini menyoroti bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) tersebut telah menimbulkan gangguan bagi kenyamanan lingkungan sekitar. Sebelum mengambil tindakan fisik, pihak kelurahan telah menempuh prosedur panjang, mulai dari verifikasi laporan hingga pendekatan persuasif kepada para penghuni.

Dalam proses verifikasi tersebut, otoritas kelurahan memastikan bahwa lahan yang ditempati oleh bangunan semi permanen itu bukanlah hak milik para penghuni. Sebagian besar penghuni diketahui hanya berstatus sebagai penyewa bangunan, sementara satu orang yang mengaku sebagai pengelola lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan yang sah. Hal ini semakin memperkuat posisi pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan ke peruntukan awalnya.

Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, menambahkan bahwa penataan kawasan ini menjadi prioritas karena dampak negatif yang dirasakan warga. Keluhan yang masuk ke kantor kecamatan tidak hanya soal status lahan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi lingkungan yang kumuh, akses gang yang semrawut, hingga masalah saluran air yang tersumbat akibat keberadaan bangunan tersebut.

Menurut Dwiarti, pemerintah sebenarnya telah memberikan toleransi kepada para penghuni selama bertahun-tahun. Namun, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat dan terganggunya fungsi fasilitas publik, pemerintah merasa perlu untuk melakukan intervensi. Penertiban ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hidup warga sekitar dengan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan tertata dengan baik sesuai peruntukan tata kota.

Sebagai langkah akhir, pihak kelurahan telah menjalankan prosedur administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap. Melalui tindakan ini, pemerintah berharap fungsi saluran air dan fasilitas umum di Kampung Bali dapat pulih kembali, sekaligus memastikan bahwa penggunaan lahan di Jakarta tetap mematuhi aturan tata ruang yang berlaku demi kepentingan publik yang lebih luas.

Mengapa Ini Penting

Berita ini menyoroti efektivitas sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) sebagai jembatan antara keluhan warga dan kebijakan pemerintah daerah. Fenomena penertiban ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang untuk mencegah degradasi fungsi fasilitas umum di kawasan padat penduduk.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit