Nasional

AMPB Gelar Aksi Damai di DPR, Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati untuk Koruptor

Ringkasan

  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi damai di depan DPR RI pada 27 Agustus dengan fokus tuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati untuk koruptor.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus, dengan fokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Aksi ini sekaligus dukungan terhadap gerakan serupa yang rencananya digelar oleh masyarakat di Jabodetabek. Dalam pertemuan dengan wartawan, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, memastikan bahwa aksi tidak akan membawa niatan untuk melakukan penghalang atau membuat kerusuan. “Kami ke Jakarta tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” katanya. Dua tuntutan utama yang dikemas dalam aksi tersebut adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Botok menegaskan bahwa aksi AMPB tidak memiliki agenda politis untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Justru, ia menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintahan baru agar dapat lebih baik. “Tidak ada lengserkan Prabowo-Gibran. Kita mendukung pemerintahan Prabowo agar lebih baik,” ujarnya. Sebelumnya, AMPB telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus lalu, di mana mereka meminta DPRD Kabupaten Pati mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI. Setelah mengetahui rencana aksi dengan tuntutan serupa di ibu kota, AMPB pun memutuskan turut serta dan menyampaikan aspirasi di depan gedung legislatif nasional. Kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta juga bertujuan memberikan masukan langsung kepada anggota DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan. “Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut,” kata Botok. AMPB memastikan bahwa aksi yang digelar akan terpusat di depan Gedung DPR RI dan tidak akan menyebar ke lokasi lain. Selain itu, panitia juga menegaskan tidak akan mengajak massa untuk melakukan tindakan anarkis selama proses penyampaian aspirasi berlangsung. “Kita aksi fokus di depan DPR RI dan kita fokus kepada dua tuntutan itu,” tegasnya. Polisi pun telah melakukan pengamanan terhadap aksi yang diikuti oleh ratusan warga Pati ini. Sejumlah tokoh masyarakat dan relawan juga turut membantu menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Aksi ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang mendesak pemerintah dan DPR untuk lebih tegas dalam memerangi korupsi, terutama melalui pengesahan RUU Perampasan Aset yang selama ini tertunda. RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses pencabutan aset dari para koruptor agar dapat dikembalikan ke negara. Sementara itu, dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk menuntut keadilan yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Beberapa analis mengaitkan aksi ini dengan dinamika politik pasca-pemilu serta tekanan sosial yang meningkat terhadap elit negara untuk bertindak. Dengan latar belakang korupsi masih menjadi isu serius di berbagai sektor, aksi-aksi serupa diperkirakan akan terus muncul hingga ada kebijakan nyata yang mengimbangi aspirasi rakyat. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merespons dengan serius agar kepercayaan publik tidak terus tererosi.

Mengapa Ini Penting

Aksi ini mencerminkan tekanan sosial yang semakin besar terhadap pemerintah dan DPR untuk bertindak nyata dalam memerangi korupsi. Dengan tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset, masyarakat merasa keadilan tetap terhambat. Jika aksi-aksi serupa terus muncul, hal ini bisa memaksa elites untuk memberikan respons yang lebih konkret agar kepercayaan publik pulih.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
26 Agustus 2026
Waktu Baca
3 menit