Berita

Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Menteri Kehutanan Prosedur Resmi Pelaporan Gratifikasi

Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Menteri Kehutanan Prosedur Resmi Pelaporan Gratifikasi

Ringkasan

  • Firman Soebagyo mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli yang mengembalikan gratifikasi tanpa melalui KPK, melanggar UU Tipikor.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, melayangkan kritik tajam terhadap langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli, yang mengembalikan amplop dugaan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, secara langsung tanpa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Firman, tindakan tersebut tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Dalam keterangan resminya pada Senin, 6 Juli 2026, politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa prosedur pengembalian gratifikasi wajib dilakukan melalui KPK untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan bahwa pengembalian langsung kepada pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru bagi penyelenggara negara.

Firman merujuk pada Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pejabat tersebut.

Menanggapi insiden tersebut, Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Pihaknya berencana memanggil pihak Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan resmi terkait kronologi penerimaan amplop tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses penanganan gratifikasi dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihak KPK melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, turut menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban mutlak bagi penyelenggara negara. Kesadaran untuk melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan merupakan poin penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Kasus ini bermula saat Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengaku menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi usai audiensi pada 2 Juni 2026. Sang Menteri mengklaim baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. DPR berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan tata kelola integritas di sektor kehutanan yang mengelola sumber daya alam strategis nasional.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi integritas pejabat publik dalam mengelola gratifikasi agar tidak terjerat delik hukum. Kepatuhan pada prosedur KPK merupakan standar minimum transparansi yang harus dijaga untuk mencegah praktik suap di sektor strategis seperti kehutanan.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit