Internasional

Australia Lipat Gandakan Denda bagi Platform Media Sosial yang Langgar Larangan Usia di Bawah 16 Tahun

Australia Lipat Gandakan Denda bagi Platform Media Sosial yang Langgar Larangan Usia di Bawah 16 Tahun

Ringkasan

  • Australia meningkatkan denda hingga A$99 juta bagi platform media sosial yang membiarkan anak di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka.

Pemerintah Australia resmi mengumumkan kebijakan tegas untuk menggandakan penalti finansial bagi platform media sosial yang gagal mematuhi regulasi larangan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya praktik pengabaian aturan yang dilakukan oleh para remaja untuk mengakses platform digital secara ilegal.

Dalam legislasi terbaru, denda maksimum bagi pelanggaran sistemik akan ditingkatkan menjadi A$99 juta atau sekitar US$68 juta. Selain sanksi finansial yang lebih berat, pemerintah Australia juga memberikan wewenang lebih luas kepada badan pengawas daring, eSafety, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap platform media sosial yang diduga tidak mematuhi regulasi tersebut.

Saat ini, regulator independen tersebut sedang melakukan penyelidikan aktif terhadap sejumlah raksasa teknologi, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan bahwa perusahaan teknologi besar dinilai belum melakukan upaya maksimal dalam mematuhi undang-undang, sehingga populasi anak-anak di media sosial masih tetap tinggi.

Fenomena pengabaian aturan ini terjadi karena pengguna di bawah umur kerap menggunakan berbagai cara untuk mengakali sistem, seperti menggunakan akun milik orang dewasa, membuat akun palsu, hingga memanfaatkan peramban mengakses melalui peramban pribadi. Meski lebih dari lima juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir sejak 10 Desember, pemerintah merasa langkah tersebut belum cukup efektif.

Efektivitas kebijakan Australia kini menjadi sorotan dunia, termasuk bagi negara-negara seperti Indonesia, Inggris, dan Selandia Baru yang tengah mempertimbangkan regulasi serupa. Sebuah studi dari British Medical Journal bahkan menyoroti perlunya penguatan sistem verifikasi usia, mengingat temuan awal menunjukkan dampak kebijakan ini terhadap perilaku penggunaan media sosial remaja masih belum signifikan.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa platform media sosial cenderung melakukan upaya minimalis untuk memenuhi kewajiban hukum. Dengan wewenang baru ini, eSafety Commissioner berhak memaksa perusahaan untuk memberikan bukti konkret atas upaya pencegahan akses anak di bawah umur, serta meminta dokumen dari pihak ketiga seperti penyedia aplikasi untuk memvalidasi klaim kepatuhan platform.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan Australia menjadi tolok ukur penting bagi Indonesia yang sedang berupaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Dampak dari aturan ini menunjukkan bahwa regulasi ketat memerlukan dukungan teknologi verifikasi usia yang mumpuni agar tidak mudah diakali oleh pengguna.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
27 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit