Internasional

Australia Berencana Perketat Aturan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Australia Berencana Perketat Aturan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Ringkasan

  • Pemerintah Australia berencana memperketat aturan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun setelah regulasi sebelumnya dinilai kurang efektif.

Pemerintah Australia saat ini tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial. Perdana Menteri Anthony Albanese menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai prioritas nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak kompleks dunia digital yang belum pernah dihadapi oleh generasi sebelumnya.

Kebijakan ini muncul di tengah bukti yang menunjukkan bahwa regulasi yang mulai berlaku sejak 10 Desember tahun lalu dinilai kurang efektif. Meskipun Australia menjadi negara pelopor yang menerapkan larangan ketat terhadap akses media sosial bagi anak-anak, data menunjukkan bahwa sebagian besar anak di bawah umur masih mampu mempertahankan akun mereka di platform populer seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok.

Dalam pernyataannya di hadapan parlemen, Albanese mempertanyakan efektivitas undang-undang saat ini dan menyoroti apakah otoritas keamanan daring, eSafety Commissioner, telah diberikan kewenangan yang cukup untuk melakukan penegakan hukum. Hal ini menyusul keluhan dari Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki kekuatan regulasi yang cukup memadai untuk menindak platform yang membandel.

Kritik terhadap efektivitas aturan ini juga datang dari kalangan akademisi. Lisa Given, pakar ilmu informasi dari RMIT University, merujuk pada data eSafety yang dirilis Maret lalu, yang menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh anak di bawah umur tetap memiliki akun media sosial. Bahkan, studi terbaru dari British Medical Journal mengonfirmasi bahwa 85 persen remaja Australia berusia 12 hingga 17 tahun masih aktif menggunakan platform yang seharusnya dibatasi.

Para raksasa teknologi seperti Meta, ByteDance, hingga Snap saat ini menghadapi ancaman denda yang sangat besar, mencapai 49,5 juta dolar Australia, jika mereka gagal mengambil langkah nyata untuk menghapus akun anak-anak di bawah umur. Namun, tantangan teknis dalam memverifikasi usia pengguna menjadi hambatan utama yang membuat platform tersebut cenderung resisten terhadap penegakan aturan yang lebih ketat.

Langkah Australia ini menarik perhatian dunia, dengan Inggris, Kanada, Brasil, dan Indonesia yang mulai mengikuti jejak dalam merancang kebijakan serupa untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan kecanduan layar. Fokus pemerintah Australia kini adalah memperkuat kerangka hukum agar regulator memiliki instrumen yang cukup kuat untuk memaksa perusahaan teknologi mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Mengapa Ini Penting

Langkah Australia menjadi tolok ukur penting bagi Indonesia yang juga sedang mempertimbangkan pembatasan akses digital bagi anak. Keberhasilan atau kegagalan penegakan hukum di Australia akan memberikan pelajaran berharga bagi regulator di tanah air dalam menyusun kebijakan perlindungan anak di dunia maya yang lebih aplikatif dan efektif.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
26 Juni 2026
Waktu Baca
3 menit