Teknologi

Bakom Tegaskan Permendag PMSE Tak Atur Algoritma, Fokus Produk Lokal

Ringkasan

  • Bakom tegaskan Permendag 19/2026 tak atur algoritma lokapasar, hanya wajibkan prioritas produk lokal di pencarian.
  • Kurnia sampaikan di Jakarta, Rabu demi UMKM.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) secara tegas meluruskan misinterpretasi publik terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi tersebut tidak mengatur cara kerja algoritma atau teknologi pencarian yang digunakan oleh lokapasar, melainkan hanya mewajibkan platform memberikan ruang prioritas bagi produk dalam negeri.

Penjelasan disampaikan langsung oleh Deputi III Bakom, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, pada Rabu pekan ini. Menurut dia, beleid itu menuntut setiap penyelenggara PMSE memastikan sistem pencarian, rekomendasi, serta pemeringkatan menempatkan barang lokal di urutan teratas laman utama. Pemerintah sengaja tidak masuk ke ranah teknis agar platform memiliki keleluasaan menentukan mekanisme implementasinya.

Kebijakan ini lahir dari tekanan nyata pertumbuhan perdagangan digital yang sangat cepat. Sepanjang 2024, jumlah pedagang digital di Indonesia mencapai 4,4 juta usaha, naik 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan 42,02 persen usaha nasional telah memanfaatkan kanal penjualan daring, dengan 97,38 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dominasi usaha skala mikro kian nyata dari catatan sistem Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026. Tercatat 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan, dan sekitar 14,9 juta di antaranya atau lebih dari 96 persen berstatus usaha mikro. Kondisi struktural ini membuat pemerintah merasa urgen menciptakan ekosistem yang berpihak pada pelaku lokal.

Bagi industri lokapasar, aturan anyar ini bukan ancaman reorganisasi algoritma, tetapi ajakan merekayasa tampilan antarmuka. Platform seperti Tokopedia, Shopee, hingga Lazada dapat memenuhi kewajiban lewat fitur penyematan label, boost halaman, atau pengaturan default kategori tanpa harus membongkar logika machine learning mereka. Fleksibilitas ini krusial agar inovasi teknologi tetap berjalan.

Dari perspektif Indonesia, pendekatan pengaturan yang tidak menyentuh algoritma berbeda dengan tren global seperti Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang menuntut transparansi algoritma raksasa teknologi. Jakarta memilih intervensi lunak untuk menghindari beban kepatuhan yang memberatkan sekaligus melindungi rahasia dagang platform. Namun, tanpa audit kode, pengawasan akan bertumpu pada laporan sukarela dan aduan masyarakat, sehingga efektivitasnya bergantung pada ketelitian Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Dampak paling langsung dirasakan oleh jutaan mikroentrepreneur yang selama ini kerap tertutup oleh produk impor berharga murah. Prioritas visibilitas di sistem rekomendasi berpotensi menaikkan tingkat konversi penjualan lokal, asalkan kualitas dan logistik penjual dapat menyaingi kompetitor asing. Konsumen juga akan mendapati halaman pencarian mereka lebih banyak diisi produk dalam negeri, yang secara psikologis membangun kebanggaan belanja lokal.

Kurnia menegaskan bahwa regulasi tersebut semata menetapkan kewajiban outcome, bukan prosedur teknis. "Pemerintah tidak berniat mengatur algoritma atau teknologi platform, tetapi mengamanatkan penayangan produk dalam negeri di posisi atas sebagai wujud keadilan ekosistem," ujarnya. Setiap pelanggaran akan ditindak lewat permintaan klarifikasi dan pengumpulan informasi oleh Kemendag.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemendag melalui DJ PKTN akan melakukan pengawasan aktif. Mekanismenya meliputi klarifikasi kepada platform, penghimpunan data operasional, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Pendekatan ini memberi ruang bagi publik menjadi mata dan telinga pemerintah.

Ke depan, sinergi antara Permendag 19/2026 dan basis data NIB diprediksi makin erat. Platform mungkin diwajibkan melakukan verifikasi status usaha mikro secara berkala agar prioritas visibilitas tepat sasaran. Revisi aturan turunan PMSE yang ditargetkan rampung pekan depan juga akan melengkapi instrumen pengawasan yang lebih terukur.

Tren pemerkasaan produk lokal di ruang digital tidak lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan struktural. Tanpa dukungan visibilitas, pertumbuhan 15,3 persen pedagang digital tiap tahun tidak otomatis berarti kesejahteraan merata. Regulasi yang bijak secara teknis namun tegas pada tujuan akhir menjadi kunci menyeimbangkan laju ekonomi platform dengan nyawa UMKM Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini menunjukkan pragmatisme pemerintah yang menghindari konfrontasi langsung dengan raksasa teknologi, namun memunculkan tantangan verifikasi kepatuhan tanpa audit algoritma. Penempatan produk lokal di urutan atas secara masif dapat mengubah perilaku belanja konsumen Indonesia yang selama ini condong ke barang impor murah. Dalam jangka panjang, insentif visibilitas harus dibarengi peningkatan kapasitas produksi dan logistik UMKM agar tidak sekadar menjadi etalase kosong. Dengan 96 persen NIB berstatus mikro, regulasi ini berpotensi mendemokratisasi ekonomi digital jika pengawasan benar-benar berjalan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
15 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit