Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait wacana peningkatan hak keuangan bagi kepala daerah yang belakangan ini mengemuka sebagai langkah preventif terhadap tindak pidana korupsi. Said menilai bahwa rencana tersebut saat ini bukanlah prioritas utama yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah.
Menurut Said, fokus utama negara saat ini seharusnya tertuju pada pemeliharaan kredibilitas fiskal nasional serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ia menekankan pentingnya menahan diri dalam menambah beban anggaran yang berkaitan dengan kebutuhan aparatur negara di tengah kondisi ekonomi yang memerlukan stabilitas tinggi.
Sebelumnya, usulan kenaikan gaji dan hak keuangan kepala daerah dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Rifqi berpendapat bahwa gaji kepala daerah yang saat ini berada di kisaran Rp5 hingga Rp6 juta per bulan dianggap tidak rasional dan tidak sebanding dengan beban serta ongkos politik yang harus ditanggung selama masa jabatan.
Dalam gagasannya, Rifqi menyarankan agar peningkatan hak keuangan tersebut dapat dikaitkan dengan kinerja kepala daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan skema yang proporsional, diharapkan kepala daerah memiliki motivasi lebih untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran daerah tanpa harus terjerumus dalam praktik rasuah.
Menanggapi hal tersebut, Said Abdullah tetap bersikukuh bahwa menjaga kesehatan fiskal jauh lebih krusial. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil kebijakan yang justru dapat mengganggu keberlanjutan fiskal jangka panjang, mengingat tantangan ekonomi global yang dinamis menuntut kehati-hatian dalam setiap alokasi anggaran belanja negara.
Lebih lanjut, Rifqi juga menekankan bahwa jika usulan ini nantinya akan dibahas lebih dalam, Kementerian Dalam Negeri harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak justru menciptakan celah baru yang dianggap sebagai bentuk korupsi yang dilegalkan melalui peraturan perundang-undangan.