Teknologi

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Kerugian Rp5 Miliar

Ringkasan

  • Satresmob Bareskrim Polri mengungkap sindikat pencurian perangkat BTS milik XLSmart yang menyebabkan kerugian Rp5 miliar dan gangguan layanan nasional.

Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Satresmob) berhasil mengungkap sindikat pencurian perangkat base transceiver station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. Kasus ini bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan perusahaan telekomunikasi hingga miliaran rupiah dan secara langsung mengganggu layanan publik di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam pengungkapan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya terdiri dari AN dan AS yang berperan sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang bertindak sebagai pengepul sekaligus pengirim barang hasil kejahatan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong cukup licik dan terstruktur. Berdasarkan penyelidikan Unit II Satresmob bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas, para pelaku menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS. Penyamarannya memungkinkan mereka membongkar dan mengambil modul dari lokasi tower secara leluasa tanpa memicu kecurigaan pihak keamanan maupun masyarakat sekitar.

Dampak dari aksi kriminal tersebut sangat dirasakan oleh konsumen. Hilangnya modul BTS menyebabkan gangguan fatal pada layanan telekomunikasi, di mana ribuan pelanggan XLSmart tidak dapat mengakses layanan seluler maupun internet. Kejadian ini memperlihatkan betapa rentannya infrastruktur telekomunikasi penunjang ekonomi digital jika tidak diawasi dengan protokol keamanan yang memadai.

Yang lebih mengkhawatirkan, jaringan pencurian ini memiliki dimensi internasional. Modul hasil curian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, kemudian dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi. Pengiriman tersebut dilakukan atas arahan seorang warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand, yang mengindikasikan adanya permintaan pasar gelap global terhadap komponen telekomunikasi.

Secara hukum, para tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan. Penerapan KUHP baru ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan properti yang menargetkan aset korporasi strategis di sektor telekomunikasi.

Kasus pencurian BTS milik XLSmart ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, kepolisian telah mengungkap bahwa kerugian akibat pencurian perangkat BTS secara nasional mencapai Rp120 miliar. Sindikat serupa juga kerap menyasar baterai pendukung menara telekomunikasi. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengamanan fisik di ribuan menara telekomunikasi yang tersebar di pelosok tanah air.

Penyidik saat ini masih intensif menelusuri jalur distribusi barang hingga ke luar negeri dan mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain serta jaringan penadah yang lebih luas. Polri juga telah menjalin koordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel untuk mengidentifikasi asal-usul setiap modul yang ditemukan, guna memastikan tidak ada menara lain yang menjadi korban sindikat ini.

Upaya pengungkapan ini juga melibatkan kerja sama internasional yang erat. Melalui Hubinter, Bareskrim Polri sebelumnya telah menggandeng kepolisian Hong Kong untuk memburu pelaku pencurian modul BTS. Kolaborasi lintas yurisdiksi ini menjadi krusial mengingat komponen hasil curian seringkali diselundupkan dan diperdagangkan di pasar gelap regional Asia Tenggara.

Pencurian infrastruktur telekomunikasi merupakan ancaman nyata terhadap stabilitas layanan digital nasional. Ke depannya, operator seluler dan pemerintah dituntut untuk berinvestasi lebih besar pada sistem keamanan fisik berbasis teknologi, seperti sensor pintar dan pengawasan jarak jauh, guna mencegah terulangnya kejahatan terorganisir yang dapat menghambat laju transformasi digital Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Maraknya pencurian komponen BTS secara terstruktur mencerminkan kerentanan keamanan fisik pada infrastruktur telekomunikasi nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial besar bagi operator seluler, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan akses internet di daerah terpencil akibat terganggunya layanan. Di sisi industri, kasus ini menjadi alarm bagi penyedia layanan untuk berinvestasi pada sistem pemantauan berbasis IoT dan otentikasi biometrik bagi teknisi lapangan. Kolaborasi lintas batas seperti yang dilakukan Polri dengan otoritas Thailand dan Hong Kong juga menunjukkan bahwa penanganan kejahatan infrastruktur teknologi memerlukan sinergi keamanan global.

Sumber Asli
ANTARA
Tanggal
12 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit