Berita

Baznas Dorong Komisi XII DPR RI Perkuat Regulasi untuk Optimalkan Potensi Zakat

Baznas Dorong Komisi XII DPR RI Perkuat Regulasi untuk Optimalkan Potensi Zakat

Ringkasan

  • Baznas RI menjalin kolaborasi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional sebesar Rp327 triliun melalui penguatan regulasi dan tata kelola yang lebih transparan.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kini tengah memperkuat sinergi dengan Komisi XII DPR RI guna mengoptimalkan potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Indonesia. Langkah strategis ini mencakup perluasan jangkauan penghimpunan dana serta penguatan regulasi pengelolaan ZIS agar lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi pengumpulan dana tersebut saat ini masih tergolong kecil dibandingkan potensi yang ada, baik yang dihimpun melalui Baznas di tingkat pusat dan daerah maupun Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Untuk mengatasi kendala tersebut, Baznas memohon dukungan penuh dari jaringan legislatif di Komisi XII DPR RI, terutama yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta Kementerian ESDM. Baznas berharap regulasi mengenai pemotongan zakat bagi korporasi dan pegawai dapat diwajibkan secara mengikat agar pengumpulan dana ZIS lebih optimal dan terukur.

Selain aspek regulasi, Baznas juga mengusulkan pembentukan konsorsium pengelolaan bersama yang melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Struktur ini diharapkan mampu mengadopsi pola Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga dana zakat dapat dikelola secara kolektif, transparan, dan terhindar dari potensi audit negara yang bersifat diskriminatif.

Lebih lanjut, Sodik menyoroti perlunya skema pengumpulan dana terpusat untuk mewujudkan subsidi silang antardaerah. Saat ini, sistem yang ada masih terbatas pada Instruksi Presiden (Inpres) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), yang dinilai masih menyisakan celah dalam sinkronisasi antara Baznas pusat dan daerah.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyambut baik komitmen Baznas. Ia menekankan bahwa optimalisasi zakat harus dibarengi dengan sistem pendataan yang akurat. Validitas data menjadi kunci utama dalam upaya pengentasan kemiskinan, sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan terhindar dari kepentingan politik di tingkat lokal.

Mengapa Ini Penting

Optimalisasi zakat melalui regulasi yang mengikat dapat menjadi instrumen fiskal alternatif yang kuat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan nasional. Bagi industri keuangan dan korporasi, sinergi ini akan menciptakan standar tata kelola zakat yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di masa depan.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit