Berita

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tegaskan Belum Terima Undangan Sidang Hak Angket DPRD

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tegaskan Belum Terima Undangan Sidang Hak Angket DPRD

Ringkasan

  • Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan belum menerima undangan klarifikasi terkait hak angket DPRD Gowa namun menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, memberikan klarifikasi terkait proses hak angket yang saat ini tengah digulirkan oleh DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (6/7), Husniah menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri sidang klarifikasi yang dijadwalkan oleh panitia khusus (pansus) DPRD setempat.

Meski belum menerima panggilan, Husniah menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan. Ia menyatakan kesiapannya untuk hadir jika pihak pansus telah menjadwalkan agenda pemanggilan secara resmi dan menyampaikan undangan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan legislatif sangat krusial demi kelancaran roda pemerintahan.

Lebih lanjut, Husniah menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap proses hak angket ini dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan yang ada, alih-alih justru menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas pemerintahan daerah di Gowa. Baginya, menghormati fungsi pengawasan DPRD merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Proses hak angket yang kini bergulir di DPRD Gowa sendiri berfokus pada tiga isu utama yang menjadi sorotan publik. Isu tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang dianggap mencederai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di sisi lain, tensi politik antara bupati dan pihak legislatif sempat memanas setelah Husniah melayangkan aduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Tim kuasa hukum yang mewakili kepentingan Husniah menilai bahwa materi yang dibahas dalam pansus telah melampaui batas kewenangan dengan memasuki ranah privat, termasuk adanya dugaan tindak asusila yang disiarkan secara terbuka dalam proses sidang.

Selain melayangkan aduan terkait substansi hak angket, Husniah juga tercatat telah melaporkan seorang jurnalis dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini menjadi cerminan bahwa dinamika politik di Gowa sedang berada dalam titik yang cukup krusial, di mana batasan antara transparansi publik dan privasi pejabat publik menjadi perdebatan sengit dalam proses penyelidikan DPRD.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti batasan etika antara fungsi pengawasan legislatif dan hak privasi pejabat publik yang menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Konflik ini juga memperlihatkan eskalasi penggunaan jalur hukum dalam merespons pengawasan politik, yang dapat berdampak pada transparansi serta efektivitas birokrasi di tingkat kabupaten.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit