Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menyerahkan surat penunjukan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. Langkah administratif ini diambil menyusul penetapan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Tiorita dilakukan segera setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bobby menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Langkat, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terhambat oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Syah Afandin sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7). Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp800 juta. Suap tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain Syah Afandin dan Yaqub, penyidik turut menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, ajudan bupati, sopir, serta beberapa pihak swasta lainnya. KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta 55 keping logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di dalam kendaraan dinas bupati.
Selain aset fisik, penyidik KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar, bersama dengan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting terkait proyek yang disangkakan. Saat ini, Syah Afandin dan Yaqub telah resmi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak pemberi suap juga akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menandai babak baru penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah Sumatera Utara.