Pemerintah China telah mengesahkan revisi peraturan perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu (integrated-circuit layout designs) yang akan berlaku efektif 15 Oktober 2026. Peraturan ditandatangani Premier Li Qiang pada 23 Juli lalu dan dipublikasikan melalui Xinhua pada 3 Agustus, menandakan langkah serius Beijing dalam mengamankan aset intelektual industri semikonduktor dalam negeri.
Revisi ini memperketat standar pendaftaran dengan mewajibkan pemohon membuktikan bahwa desain mereka merupakan hasil aktivitas kreatif asli. Setiap pendaftaran harus disertai pernyataan keaslian serta identifikasi jelas elemen-elemen orisinal dalam materi yang diajukan ke otoritas. Otoritas berwenang menolak permohonan yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan tersebut, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih tegas untuk menggugat hak cipta yang seharusnya tidak diberikan.
Latar belakang kebijakan ini tak terlepas dari eskalasi pembatasan teknologi yang dikenakan Amerika Serikat sejak beberapa tahun terakhir. Washington telah secara bertahap membatasi akses China ke perangkat lunak desain semikonduktor canggih serta peralatan manufaktur mutakhir. Respons Beijing berupa percepatan pengembangan alternatif domestik, namun upaya itu rentan terhadap pencurian desain dan klaim hak cipta palsu tanpa kerangka hukum yang kuat.
Menurut laporan Financial Times bulan lalu, kebijakawan China juga mempertimbangkan langkah lebih luas guna mencegah transfer teknologi strategis ke luar negeri atau akuisisi oleh perusahaan asing. Di antara proposal yang dibahas ada larangan produksi chip canggih berbasis desain China di fasilitas manufaktur di luar negeri. Revisi peraturan ini menjadi fondasi hukum untuk menopang kebijakan-kebijakan tersebut di masa depan.
Sisi sanksi juga diperkuat secara signifikan. Pengadilan kini dapat menghitung ganti rugi berdasarkan kerugian yang diderita pemegang hak atau keuntungan yang diperoleh pelanggar. Dalam kasus pelanggaran serius, hakim berwenang menjatuhkan ganti rugi punitif — instrumen hukum yang dirancang untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat dibanding kompensasi standar.
Peraturan baru juga mengatur dengan jelas mekanisme lisensi, transfer hak, dan penggunaan desain tata letak sebagai jaminan (collateral). Hal ini menciptakan kepastian hukum bagi transaksi komersial properti intelektual chip, mendorong monetisasi inovasi domestik. Di sisi lain, organisasi yang memimpin penciptaan desain diwajibkan memberikan imbalan dan penghargaan yang pantas bagi personel yang berhak, mengikat insentif inovasi ke tingkat individu.
Bagi industri global, langkah China ini mengirim sinyal bahwa Beijing tidak lagi bersikap pasif dalam perang teknologi. Perlindungan desain chip — yang selama ini sering terbayangi oleh paten dan hak cipta perangkat lunak — kini mendapat kerangka hukum khusus yang setara dengan standar internasional, namun disesuaikan dengan kebutuhan keamanan nasional China.
Dampaknya terasa hingga ke ekosistem semikonduktor Asia Tenggara. Indonesia yang sedang mendorong pengembangan industri chip domestik melalui program Making Indonesia 4.0 dan kolaborasi dengan pemain global seperti Nvidia serta Investasi Baru, perlu memperhatikan evolusi regulasi ini. Perusahaan desain chip Indonesia yang bermitra dengan entitas China atau menargetkan pasar China harus memastikan kepatuhan terhadap standar pendaftaran baru ini.
Di sisi lain, ketatnya perlindungan di China bisa membuka peluang bagi desainer chip Indonesia untuk melindungi karya mereka di pasar terbesar dunia. Saat ini, banyak startup desain semikonduktor lokal yang belum memiliki strategi properti intelektual yang matang. Revisi peraturan China bisa menjadi momentum untuk memperkuat portofolio paten dan desain tata letak sebelum memasuki pasar tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebaiknya memantau perkembangan ini dekat-dekat. Harmonisasi standar perlindungan desain tata letak dengan mitra dagang utama seperti China akan memudahkan perusahaan Indonesia dalam mengelola risiko hukum lintas batas. Kolaborasi bilateral di bidang pemeriksaan paten dan desain terpadu juga layak dieksplorasi.
Ke depan, pengawasan ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini akan menjadi indikator seberapa serius China menegakkan hukum kekayaan intelektual di sektor strategis. Jika penegakan berjalan konsisten, kita akan melihat penurunan kasus plagiat desain chip dan peningkatan investasi R&D domestik. Sebaliknya, jika hanya bersifat simbolis, celah hukum akan terus dieksploitasi oleh pelaku tidak bertanggung jawab.
Perang chip tidak lagi hanya soal siapa yang punya fasilitas fab paling canggih, tapi siapa yang mampu melindungi dan memanfaatkan aset intelektual desain secara paling efektif. China baru saja memperbarui senjata hukumnya. Negara-negara lain, termasuk Indonesia, tak boleh tertinggal dalam menyusun strategi responsifnya.