Berita

Sufmi Dasco Klarifikasi Unggahan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Makarim

Sufmi Dasco Klarifikasi Unggahan Ucapan Ulang Tahun untuk Nadiem Makarim

Ringkasan

  • Sufmi Dasco memberikan klarifikasi mengenai unggahan ucapan ulang tahun untuk Nadiem Makarim di tengah ramainya spekulasi publik terkait kasus korupsi yang menjerat sang mantan menteri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya memberikan klarifikasi terkait unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, di akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut sempat memicu beragam spekulasi di ruang publik karena dilakukan tidak lama setelah Nadiem dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7), Dasco menjelaskan bahwa tindakannya tidak memiliki agenda politik terselubung. Ia menyebut bahwa saat ini admin media sosialnya memang sedang membiasakan diri untuk memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada setiap tokoh publik sebagai bentuk etika komunikasi digital yang baru diterapkan pada akun pribadinya.

Dasco menekankan bahwa kebijakan admin ini berlaku umum bagi banyak tokoh, bukan hanya ditujukan kepada Nadiem Makarim secara khusus. Ia pun mengaku bingung melihat banyaknya pertanyaan publik yang mengaitkan unggahan tersebut dengan isu-isu hukum sensitif, seperti dugaan pemberian amnesti atau abolisi bagi mantan menteri tersebut.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa unggahan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Nadiem Makarim. Ia berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru atau mengaitkan tindakan administratif di media sosial dengan manuver politik tertentu di tengah situasi hukum yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim baru saja dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun jika tidak dipenuhi.

Meski vonis telah dijatuhkan, proses hukum masih terus berlanjut. Nadiem Makarim telah menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Menariknya, dalam persidangan, terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, Andi Saputra, yang menilai bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan mengusulkan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Mengapa Ini Penting

Peristiwa ini menyoroti betapa sensitifnya komunikasi digital tokoh publik di tengah krisis kepercayaan terhadap integritas pejabat negara. Bagi masyarakat dan industri, insiden ini menjadi pengingat bahwa setiap jejak digital pejabat, sekecil apa pun, akan selalu dianalisis oleh publik sebagai sinyal politik atau dukungan terhadap isu hukum tertentu.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit