Internasional

Denmark Intervensi Kasus Hak Penerbit Media di Pengadilan Uni Eropa

Denmark Intervensi Kasus Hak Penerbit Media di Pengadilan Uni Eropa

Ringkasan

  • Pemerintah Denmark secara resmi mengajukan intervensi dalam sengketa hukum di Mahkamah Eropa untuk melindungi hak-hak penerbit media dari eksploitasi perusahaan teknologi.

Pemerintah Denmark secara resmi telah mengajukan intervensi tertulis dalam sengketa hukum di Mahkamah Eropa (European Court of Justice) yang melibatkan perusahaan teknologi raksasa melawan pemerintah Belgia. Langkah ini diambil karena Denmark memandang hasil dari kasus ini akan memberikan dampak signifikan terhadap hak-hak media dan penerbit berita di dalam negeri mereka.

Sengketa hukum ini bermula pada tahun 2023 ketika sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk Google, Meta, Spotify, Sony, dan platform streaming Streamz, melayangkan gugatan terhadap pemerintah Belgia. Para penggugat berargumen bahwa implementasi Pasal 15 dari Direktif Pasar Tunggal Digital (DSM) yang dilakukan oleh Belgia dianggap bertentangan dengan hukum Uni Eropa mengenai hak-hak penerbit pers.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan Denmark, pemerintah memutuskan untuk mendukung posisi Belgia dalam kasus yang dikenal sebagai 'kasus Streamz'. Denmark menegaskan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam sidang lisan yang dijadwalkan berlangsung pada 6-7 Juli, guna memastikan kepentingan industri media tetap terlindungi di tingkat regional.

Fokus utama Denmark dalam intervensi ini adalah memastikan bahwa perusahaan teknologi besar seperti Meta dan Google memiliki kewajiban hukum yang jelas untuk memberikan kompensasi finansial. Mereka diwajibkan membayar atas konten berita atau artikel surat kabar yang diunggah atau ditampilkan pada platform digital milik perusahaan tersebut agar tercipta ekosistem informasi yang adil.

Kementerian Kebudayaan Denmark memperingatkan bahwa jika pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak perusahaan teknologi, hal tersebut berisiko melemahkan hak-hak penerbit pers yang diatur dalam direktif DSM. Menteri Kebudayaan Denmark, Zenia Stampe, menyatakan bahwa perusahaan teknologi tidak boleh dibiarkan memanfaatkan konten media secara gratis tanpa memberikan imbalan yang layak kepada pembuatnya.

Stampe menambahkan bahwa penggunaan konten media tanpa kompensasi bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi demokrasi. Selain keterlibatannya dalam kasus Streamz, Denmark juga tercatat berpartisipasi dalam gugatan hak cipta penting lainnya di Eropa, termasuk perdebatan hukum mengenai legalitas penggunaan siaran pers oleh Google dalam melatih kecerdasan buatan (AI).

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi Indonesia, terutama terkait regulasi Publisher Rights yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara platform digital dan media lokal. Keberhasilan Denmark dan Belgia dalam menuntut kompensasi konten dapat menjadi rujukan bagi regulator di Indonesia untuk menuntut tanggung jawab serupa dari raksasa teknologi global terhadap keberlanjutan industri pers nasional.

Sumber Asli
Channelnewsasia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit