Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja menggelar pertemuan di markas besarnya di New York untuk membahas doktrin Responsibility to Protect (R2P) serta maraknya tindak kekejaman yang terus terjadi di berbagai belahan dunia. Meskipun pertemuan serupa telah diselenggarakan secara rutin sejak tahun 2018, forum tersebut dinilai belum mampu memberikan kemajuan berarti dalam penegakan prinsip perlindungan kemanusiaan yang krusial ini. Pertemuan terbaru pun berakhir tanpa hasil yang signifikan, meninggalkan catatan kelam bagi efektivitas diplomasi global.
Namun, kegagalan PBB dalam menerapkan R2P secara efektif tidak serta-merta menjadikan prinsip tersebut tidak relevan atau harus ditinggalkan. Konsep R2P pertama kali muncul sebagai respons atas kegagalan komunitas internasional dalam mencegah genosida di Rwanda dan Bosnia pada dekade 90-an. Pada tahun 2001, International Committee on Intervention and State Sovereignty merancang kerangka kerja yang mewajibkan negara untuk melindungi penduduknya sendiri, dan jika gagal, komunitas internasional wajib turun tangan untuk memberikan perlindungan.
Pada KTT Dunia PBB tahun 2005, para kepala negara sepakat untuk mengintegrasikan R2P ke dalam hukum internasional. Dokumen tersebut menegaskan tanggung jawab kolektif masyarakat internasional, melalui PBB, untuk menggunakan jalur diplomatik, kemanusiaan, dan cara damai lainnya guna melindungi populasi dari ancaman genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Langkah ini sejalan dengan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada tahun 2002 sebagai instrumen penegak hukum bagi individu yang melakukan pelanggaran berat.
Sayangnya, ambisi besar untuk menciptakan tatanan dunia yang berbasis aturan ini belum membuahkan hasil optimal. Salah satu kendala utama adalah minimnya komitmen politik dari negara-negara kuat untuk mengimplementasikan R2P secara konsisten. Fenomena ketidakpedulian terhadap kelaparan dan kejahatan kemanusiaan yang terus berulang menunjukkan adanya kesenjangan lebar antara retorika politik dengan tindakan nyata di lapangan, bahkan di kalangan negara yang tergabung dalam kelompok pendukung R2P.
Politisasi R2P demi agenda geopolitik juga menjadi faktor penghambat yang fatal. Kasus intervensi di Libya pada tahun 2011 sering disebut sebagai titik balik yang merusak citra doktrin ini. Operasi yang awalnya diniatkan sebagai perlindungan warga sipil berubah menjadi agenda perubahan rezim, yang membuat negara-negara seperti Rusia dan kekuatan besar lainnya memandang R2P sebagai instrumen intervensi Barat, alih-alih sebagai doktrin kemanusiaan yang netral.
Manipulasi tersebut secara efektif melumpuhkan R2P di panggung internasional, menyebabkan dunia cenderung pasif dalam merespons krisis kemanusiaan yang terjadi di Suriah, Palestina, Sudan, hingga Ethiopia. Tantangan ke depan adalah bagaimana membangun kembali kepercayaan global terhadap mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang tidak lagi terdistorsi oleh kepentingan kekuasaan semata, melainkan benar-benar berfokus pada keselamatan nyawa manusia di atas segalanya.