Teknologi

Doxing Dosen UGM: SPK Desak Polisi Usut Tuntas dan Ungkap Pelaku

Ringkasan

  • Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban doxing dan intimidasi setelah memberikan kritik akademik di media sosial.
  • Serikat Pekerja Kampus (SPK) mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menjadi korban doxing setelah unggahannya di media sosial menuai reaksi. Ia menerima pesan ancaman melalui WhatsApp pada Kamis, 16 Juli 2026, yang memintanya menghapus komentar akademik mengenai mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Tak hanya ancaman, data pribadi Nabiyla juga disebar luas.

Serikat Pekerja Kampus (SPK) langsung bereaksi. Ketua SPK Dhia Al Uyun menegaskan bahwa serangan terhadap satu akademisi yang menjalankan fungsi kritisnya adalah serangan terhadap seluruh komunitas akademik. "Serangan terhadap satu akademisi yang menjalankan fungsi kritiknya adalah serangan terhadap seluruh komunitas akademik," kata Dhia dalam pernyataan sikap SPK pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Data yang diungkap pelaku mencakup alamat rumah, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir perangkat gawai korban. Pengirim pesan juga menyebut unggahan Nabiyla berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengancam akan membawa persoalan itu kepada pihak tertentu.

SPK menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Akses terhadap lokasi gawai korban diduga dilakukan tanpa hak atau dengan menyalahgunakan wewenang atas sistem data negara.

Intimidasi ini juga dipandang sebagai pembungkaman kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. SPK berpendapat bahwa negara berkewajiban melindungi warganya, bukan membiarkan praktik pembungkaman kritik akademik.

SPK meminta polisi mengungkap pelaku dan menelusuri bagaimana data pribadi korban bisa diakses. Proses hukum, menurut Dhia, harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh data pribadi.

Selain itu, SPK mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan jajarannya melakukan evaluasi internal serta menghentikan praktik yang menekan kritik publik. Jika ditemukan aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, SPK meminta pemerintah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.

Organisasi tersebut menyatakan akan mendukung penuh langkah hukum dan nonlitigasi yang ditempuh Nabiyla. Ia telah melayangkan somasi kepada pihak yang diduga terlibat dalam perolehan data pribadi tanpa hak, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, dan pelacakan lokasi gawai.

"Negara berkewajiban melindungi, bukan membiarkan, apalagi memfasilitasi pembungkaman kritik akademik," ujar Dhia. Menurutnya, pembiaran terhadap teror digital semacam ini dapat menciptakan efek gentar yang mengancam kebebasan akademik dan kualitas demokrasi.

SPK mengajak sivitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal pengungkapan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan data pribadi di era digital. Doxing, yang kerap menimpa jurnalis, aktivis, dan kini akademisi, menunjukkan perlunya penegakan UU PDP yang lebih ketat serta literasi digital yang lebih luas untuk melindungi kebebasan berpendapat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelidikan. Publik menanti apakah aparat penegak hukum mampu mengungkap pelaku dan memutus rantai penyalahgunaan data pribadi yang mengancam demokrasi Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menjadi preseden penting bagi perlindungan data pribadi dan kebebasan akademik di Indonesia. Di tengah maraknya doxing terhadap tokoh publik, penanganan kasus ini akan menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan UU PDP. Jika pelaku tidak diungkap, efek gentar akan meluas dan menghambat kritik akademik terhadap kebijakan negara. Ini juga menguji apakah negara mampu melindungi warganya dari teror digital yang mengancam demokrasi.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
18 Juli 2026
Waktu Baca
4 menit