Nasional

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Selesai 2026, Komitmen Pimpinan Tertuang

Ringkasan

  • DPR RI resmi berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, bahkan tiga pimpinan DPR siap mengundurkan diri jika janji waktu tidak terpenuhi.

DPR RI secara resmi mengambil komitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang hadir secara langsung untuk menerima penegasan dari tiga pimpinan DPR RI.

Tiga pimpinan DPR RI — Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa — menandatangani pernyataan bersama yang menegaskan keseriusan legislatif dalam menuntaskan RUU tersebut. Dasco, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila janji waktu tidak terpenuhi. Sikap tegas ini menjadi respons langsung terhadap tekanan publik yang semakin mendesak sejak Agustus 2025, ketika RUU pertama kali masuk ke ranah publik.

Latar belakang kuatnya dukungan DPR terhadap RUU ini tertanam dalam dinamika politik nasional yang mengikuti kasus-kasus korupsi besar di berbagai sektor. RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberdayakan negara agar dapat mengembembalikan keuangan negara yang disezatkan melalui mekanisme hukum yang jelas dan transparan. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah diharapkan mampu lebih efektif menyita aset milik pelaku korupsi, bahkan hingga ke luar negeri.

Peneliti Indikator Politik Indonesia (IPI), Bawono Kumoro, menilai komitmen DPR menunjukkan political will yang kuat. Menurutnya, respons DPR sejak awal pembahasan menunjukkan keseriusan nyata dalam menuntaskan isu yang sudah lama bergulir. Ia menolak spekulasi yang beredar di media sosial soal adanya penolakan internal dari sejumlah fraksi terhadap pengesahan RUU ini. "Wajar jika pembahasan cukup panjang karena harus menyerap aspirasi publik," ujarnya.

Dampak RUU ini bagi masyarakat luas terutama terkait dengan kepastian hukum dalam proses pemerrecoveran aset negara. Jika disahkan, masyarakat dapat mengharapkan transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan keuangan negara serta efisiensi dalam penanganan kasus korupsi. Di sisi lain, potensi dampak negatif seperti kekhawatiran soal penyalahgunaan wewenang hukum tetap menjadi perhatian publik. Namun, DPR menegaskan bahwa semua mekanisme akan disusun sesuai prinsip hukum yang ada.

Sementara itu, wapres DPR RI, Dasco, menegaskan bahwa tidak ada rasa khawatir terhadap keberhasilan penyelesaian RUU ini. Ia menegaskan bahwa komitmen telah disetujui secara internal dan semua pihak terlibat akan bekerja keras demi memastikan RUU disahkan tepat waktu. "Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," katanya.

Proyeksi ke depan, DPR diperkirakan akan mempercepat jadwal rapat komite untuk menyelesaikan semua poin teknis yang mas masih tersisa. Beberapa fraksi juga dikabarkan akan melakukan konsultasi silang dengan pemerintah dan lembaga kejakintaan lain untuk memastikan konsensus yang luas. Jika semua berjalan lancar, RUU Perampasan Aset diperkirakan akan resmi dikirimkan ke Presiden untuk penetapan menjadi undang-undang paling lambat akhir 2026.

Dengan komitmen tertuang ini, DPR menempatkan isu pemerampasan aset sebagai prioritas nasional. Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum Indonesia di mata komunitas internasional, terutama terkait dengan komitmen dalam pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan akuntabel.

Mengapa Ini Penting

Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026 menandakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Dampaknya tidak hanya terbatas pada pemerintah, tetapi juga memberi kepastian hukum kepada masyarakat luas. Dengan undang-undang ini, negara dapat lebih efektif mengembalikan aset yang disezatkan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Isu ini juga menjadi bagian penting dari narasi pembangunan karakter nasional dan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan. Bag bagi publik, RUU ini berpotensi mencegah penyimpangan penggunaan dana negara di masa depan.

Sumber Asli
Antara News Terkini
Tanggal
27 Agustus 2026
Waktu Baca
3 menit