Teknologi

DPR RI Dorong Revisi UU Adminduk untuk Implementasi NIK sebagai Identitas Tunggal

DPR RI Dorong Revisi UU Adminduk untuk Implementasi NIK sebagai Identitas Tunggal

Ringkasan

  • DPR RI tengah menggodok revisi UU Adminduk untuk menetapkan NIK sebagai identitas tunggal, guna mempercepat transformasi digital dan efisiensi layanan publik.

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menjadi langkah krusial dalam mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN). Langkah ini dipandang sebagai fondasi utama untuk mengakselerasi transformasi digital pada sektor layanan publik di Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Khozin menjelaskan bahwa integrasi data kependudukan ke dalam satu identitas akan memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan masyarakat. Nantinya, penggunaan dokumen fisik seperti fotokopi KTP-el tidak lagi diperlukan karena sistem akan secara otomatis memverifikasi identitas pengguna melalui satu basis data yang terhubung secara nasional.

Transformasi ini dinilai sebagai titik balik penting dalam sistem administrasi negara. Saat ini, pemanfaatan NIK masih bersifat sektoral, terbatas pada layanan seperti NPWP, BPJS Kesehatan, dan SIM. Melalui revisi UU Adminduk, cakupan data tersebut akan diperluas ke berbagai sektor vital, termasuk perbankan, pendidikan, perencanaan pembangunan nasional, hingga penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal.

Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa urgensi revisi ini terletak pada kebutuhan untuk membangun ekosistem data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. Dengan data yang valid, pemerintah dapat lebih efektif dalam menentukan alokasi anggaran, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta meningkatkan akurasi data dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Saat ini, Komisi II DPR RI tengah mendalami rancangan perubahan kedua UU Adminduk. Perubahan paradigma yang diusung adalah beralih dari sistem aktif kuasi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, menjadi sistem aktif digital terintegrasi. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem data yang dinamis dan mendukung agenda transformasi digital pemerintah secara menyeluruh.

Harapannya, implementasi identitas tunggal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan publik bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat keamanan data dan akurasi informasi pemerintah. Dengan prosedur administrasi yang lebih ringkas dan terpadu, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan pemerintah yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang berulang.

Mengapa Ini Penting

Implementasi identitas tunggal akan menjadi katalisator bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia dengan mempermudah verifikasi data (e-KYC) di sektor perbankan dan startup. Selain itu, integrasi ini mengurangi duplikasi data yang sering menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan sosial serta meningkatkan keamanan siber melalui otentikasi identitas yang lebih terpusat.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit