Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) secara resmi mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan terkait zakat. Lembaga ini mendesak pemerintah agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh atau tax credit, menggantikan skema saat ini yang hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Kiai Cholil Nafis, menyampaikan usulan tersebut dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Jakarta. Menurutnya, skema tax deduction yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan keadilan yang optimal bagi umat Islam yang memiliki kewajiban ganda, yakni membayar zakat sekaligus pajak negara.
Dengan skema tax credit, nilai zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak akan secara langsung memotong nominal pajak yang terutang. Hal ini diyakini akan memberikan insentif yang lebih menarik bagi masyarakat maupun pelaku dunia usaha untuk menyalurkan zakat mereka melalui lembaga-lembaga resmi yang diakui oleh negara.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan negara, melainkan justru memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional. Zakat yang terhimpun secara masif melalui lembaga resmi akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian di tingkat akar rumput.
DSN MUI memandang bahwa langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis zakat. Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang nyata, potensi zakat yang besar di Indonesia diharapkan dapat tergarap lebih maksimal guna mendukung agenda pemerataan kesejahteraan sosial dan pengurangan angka kemiskinan.
Sebagai penutup, pihak DSN MUI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini secara serius dalam revisi regulasi perpajakan mendatang. Langkah ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat kepatuhan zakat, tetapi juga membangun sinergi yang lebih solid antara kewajiban agama dan kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional.