Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus narkotika yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, terdakwa diduga menggunakan dana hasil setoran penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar untuk membiayai perjalanan ibadah umrah bagi keluarganya.
Informasi mengenai dakwaan tersebut merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, mengonfirmasi bahwa poin-poin dakwaan tersebut telah dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (7/7).
Dalam berkas dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada tanggal 26 November 2025, Didik Putra Kuncoro telah mengalokasikan uang hasil peredaran narkotika untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut digunakan untuk mendaftarkan paket perjalanan ibadah ke tanah suci bagi dirinya beserta rombongan keluarga besar melalui biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Total biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan tujuh orang tersebut mencapai Rp434,5 juta dengan jadwal keberangkatan pada 15 Februari 2026. Rincian rombongan yang ikut serta mencakup istri terdakwa, Miranti Afriani, ibu kandung Sri Darmijati, mertua A. Yundayani, dua anak kandung, serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.
Lebih jauh, jaksa memaparkan bahwa terdakwa Didik diduga menerima aliran dana dari jaringan Koko Erwin secara bertahap dengan total akumulasi mencapai Rp2,8 miliar. Dalam praktik pemufakatan jahat ini, peran perantara dijalankan oleh A. Hamid alias Boy, dengan koordinasi yang melibatkan Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Jaksa menjerat Didik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai konsekuensi atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu ilegal tersebut.