Berita

Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin

Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin

Ringkasan

  • KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap, mengungkap upaya pelaku menghindari deteksi penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di tiga lokasi strategis yakni Langkat, Binjai, dan Medan pada Kamis (2/7). Selain sang Bupati, KPK juga mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta lainnya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya transaksi suap. Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut guna mendalami keterlibatan aktor lain yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Menanggapi simpang siur informasi mengenai lokasi penangkapan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penangkapan Ondim dilakukan di kediaman pribadinya di Medan, Sumatera Utara, bukan di lokasi acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana sempat beredar di publik. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi bahwa penangkapan terjadi di sela-sela agenda resmi pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, proses penangkapan ini cukup dramatis karena pelaku sempat menyadari adanya pengawasan dari tim penyidik. Ondim diketahui sempat membatalkan rencana pertemuan untuk menerima suap pada Rabu (1/7) setelah mendeteksi keberadaan tim KPK di wilayah Langkat. Bahkan, sopir pribadi sang Bupati, Zulkifli, sempat diperintahkan untuk segera membatalkan pertemuan dengan pihak pemberi suap demi menghindari deteksi aparat.

Upaya penyerahan uang suap kembali dilakukan pada Kamis pagi. Ondim menugaskan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, untuk menjalin komunikasi dengan pihak pemberi suap. Dalam percakapan yang dipantau penyidik, mereka menggunakan kode 'situasi memanas' sebagai isyarat bahwa kondisi lapangan sedang tidak aman. Transaksi sebesar Rp100 juta akhirnya disepakati dan berlangsung di sebuah kafe di Kota Medan.

Tak lama setelah serah terima uang di kafe tersebut, tim penyidik KPK langsung melakukan pengejaran terhadap Syahrial yang tengah bergerak menuju Kota Binjai. Kendaraan yang ditumpangi Syahrial berhasil dihentikan oleh petugas di tengah perjalanan. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga kuat merupakan suap yang ditujukan kepada Bupati Langkat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti kerentanan integritas dalam proses Pilkada dan penggunaan pengaruh oleh tim sukses dalam birokrasi daerah. Bagi publik, ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan pejabat publik menjelang tahun politik.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit