Tumpukan gugatan hukum senilai miliaran dolar kini menghadang Google di berbagai pengadilan Eropa. Situasi ini dipicu oleh denda pertama sebesar 1 miliar euro yang dijatuhkan oleh Uni Eropa berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA), yang menemukan Google telah menyalahgunakan dominasinya dengan mempromosikan layanan belanja miliknya sendiri dan mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke opsi yang lebih murah di luar Google Play.
Keputusan tersebut menjadi pemicu utama. Putusan pengadilan yang menyatakan Google melakukan pelanggaran berkelanjutan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan rival untuk menuntut ganti rugi. Sejak awal tahun 2000-an, ketika Google mulai mendorong layanan perbandingan harganya sendiri di hasil pencarian, lalu lintas ke situs kompetitor anjlok drastis. Keluhan yang berujung pada denda 2,42 miliar euro pada 2017 menjadi awal dari serangkaian sanksi senilai lebih dari 10 miliar euro selama satu dekade terakhir.
Kini, wave gugatan perdata dimulai. Idealo, platform perbandingan harga Jerman, bahkan telah memenangkan gugatan senilai 465 juta euro dari pengadilan Berlin. Advokat Thomas Hoppner dari Geradin Partners, yang menangani kasus Idealo, memprediksi putusan DMA akan memicu litigasi baru. Perusahaan-perusahaan pencari khusus, katanya, berpotensi menuntut ganti rugi bukan hanya untuk periode pelanggaran DMA, tetapi juga untuk tahun-tahun sebelumnya berdasarkan aturan lama tentang penyalahgunaan posisi dominan.
Gelombang gugatan ini datang pada waktu yang kritis bagi Alphabet, induk usaha Google. Pengeluaran besar-besaran untuk kecerdasan buatan (AI) telah membuat arus kas bebas perusahaan negatif untuk pertama kalinya sebagai perusahaan publik pada kuartal kedua. Di tengah kondisi keuangan yang tertekan, Google harus menghadapi serangkaian tuntutan dari berbagai negara. PriceRunner yang didukung Klarna, misalnya, mengajukan gugatan senilai miliaran dolar, dan pengadilan Stockholm baru-baru ini memerintahkan Google membayar sekitar 1,97 miliar dollar AS termasuk bunga.
Sementara itu, kelompok Italia Moltiply Group, yang mengoperasikan situs Trovaprezzi.it, menuntut ganti rugi sebesar 2,97 miliar euro. Uni Emirat Arab LitFin mendanai dua kelompok penggugat di Amsterdam yang menuntut gabungan lebih dari 1 miliar dollar AS. Gugatan-gugatan ini berada di berbagai tahap persidangan, dan lebih banyak lagi yang sedang disiapkan.
Google membela diri dengan tegas. Seorang juru bicara menyebut klaim-klaim tersebut tidak berdasar, "Kami sangat tidak setuju dengan gugatan-gugatan ini, yang diajukan oleh perusahaan yang mencari pembayaran alih-alih berinvestasi dalam produk mereka sendiri." Perusahaan raksasa teknologi ini juga diperkirakan akan terus mengajukan banding, sebuah strategi yang terbukti dapat memperlambat proses hukum selama bertahun-tahun. Dalam kasus belanja, hampir dua dekade berlalu antara dugaan pelanggaran hingga Google kehabisan opsi banding.
Para ahli hukum menyebut denda sebagai "biaya operasional" bagi Google. LitFin memperkirakan proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Google sendiri mungkin masih akan menantang denda DMA. Kendati demikian, Marco Pescarmona, ketua Moltiply Group, mengakui bahwa DMA adalah undang-undang yang sangat baik, namun keefektifannya justru menjadi kelemahan karena Brussels tampaknya ragu menggunakannya secara penuh jika ketidakpatuhan berlanjut.
Dari sudut pandang Indonesia, kasus ini memiliki relevansi langsung. Para pemain e-commerce lokal dan pengembang aplikasi di Tanah Air kerap menghadapi dinamika serupa, di mana platform dominan dapat memprioritaskan layanan sendiri. Putusan dan gugatan di Eropa bisa menjadi preseden dan referensi penting bagi pelaku usaha digital Indonesia yang mungkin menghadapi praktik serupa dari platform global yang beroperasi di negara ini. Selain itu, tekanan regulasi yang semakin kuat di Eropa menunjukkan tren global yang mungkin juga diadopsi oleh regulator Indonesia untuk menciptakan persaingan pasar digital yang lebih adil dan terbuka bagi inovasi lokal.