Internasional

Hakim AS Pertanyakan Kecewaan Kennedy Center Kembalikan Nama Trump

Ringkasan

  • Hakim Distrik AS Christopher Cooper mempertanyakan alasan Kennedy Center tergesa-gesa memasang kembali nama Donald Trump pada bangunan seni pertunjukan itu sebelum batas 8 September, padahal putusan sebelumnya melarang langkah tersebut.

Hakim Distrik AS Christopher Cooper pada Kamis mempertanyakan motivasi di balik kecewaan Dewan Pengarah Kennedy Center untuk memasang kembali nama Donald Trump pada fasad bangunan seni pertunjukan nasional itu. Dalam sidang di Pengadilan Distrik Washington DC, Cooper menanyakan kepada pengacara administrasi Trump, Bradley Mayers, mengapa batas waktu 8 September dianggap mutlak bagi pemasangan nama presiden.

"Apa yang istimewa dari tanggal itu?" tanya Cooper, menurut catatan sidang. Mayers menjawab bahwa tanggal tersebut disesuaikan dengan hasil suara Dewan Pengarah awal bulan ini — dewan yang anggotanya dipilih oleh Trump sendiri, yang kemudian mengangkat dirinya sebagai ketua dewan. Cooper menanggapi dengan tegas: "Itu semua bagus. Tapi apa hubungannya dengan niat Kongres dalam undang-undang ini? Itulah yang ada di hadapan saya."

Perkembangan ini menjadi babak terbaru dalam saga hukum yang berbulan-bulan soal upaya Trump mengukir namanya pada bangunan John F. Kennedy Center for the Performing Arts. Mei lalu, Cooper memutuskan bahwa penambahan nama Trump ke bangunan itu ilegal, karena hanya Kongres yang berwenang mengganti nama memorial nasional. Hakim juga membatalkan rencana penutupan bangunan selama dua tahun yang diklaim diperlukan untuk renovasi, tapi dikritik sebagai balas dendam terhadap protes publik.

Kendati demikian, awal Agustus ini dewan yang didominasi pendukung Trump kembali memilih untuk menambahkan inskripsi "Restored and Renovated By President Donald J Trump" di fasad bangunan. Dewan juga memilih mengganti nama plaza di depan gedung dengan nama Trump. Langkah ini dilakukan meski putusan pengadilan sebelumnya masih berlaku dan belum dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Pengacara mewakili Wakil Rakyat Joyce Beatty — seorang trusi Kennedy Center dari Ohio yang mengajukan gugatan — menilai tindakan terbaru dewan sebagai "pelanggaran terbuka" terhadap keputusan pengadilan. Beatty berargumen bahwa memorial Kennedy adalah satu-satunya memorial nasional untuk presiden ke-35 di Washington DC, sebagaimana ditetapkan Kongres, dan tidak boleh diganti nama tanpa persetujuan legislatif.

Di luar ruang sidang, administrasi Trump mengancam akan merobohkan Kennedy Center jika renovasi tidak dilanjutkan. Pejabat administrasi memperingatkan gedung akan menjadi "usang dan rusak" tanpa intervensi dewan. Namun Cooper menolak narasi tersebut: "Tidak ada yang menghentikan pusat ini dari melakukan perbaikan yang diperlukan. Anggapan bahwa keterlibatan yudikatif terus-menerus menghalangi perbaikan penting tidak adil."

Kasus ini mencerminkan pola lebih luas upaya Trump mengubah lanskap ibukota negara. Selain Kennedy Center, ia telah merobohkan Sayap Timur Gedung Putih untuk diganti balai besar, serta mendorong pembangunan lengkungan kemenangan raksasa dekat Arlington National Cemetery. Para kritikus menilai proyek-proyek ini memerlukan persetujuan Kongres, namun administrasi mencoba melakukannya melalui kekuasaan eksekutif dan dewan yang dikendalikan.

Bagi pengamat hukum konstitusi, kasus ini menguji batas kekuasaan presiden terhadap warisan budaya nasional. Kennedy Center didirikan sebagai memorial hidup untuk John F. Kennedy, yang dibunuh pada 1963 dan ikut menggalang dana pendiriannya. Undang-undang melarang memorial Kennedy lain di Washington DC — kerangka hukum yang sengaja dibuat Kongres untuk melindungi integritas memorial tersebut.

Di Indonesia, meski konteks hukum berbeda, kasus ini menarik perhatian karena melibatkan prinsip pemisahan kekuasaan dan peran legislatif dalam melindungi warisan nasional. Indonesia memiliki Cagar Budaya dan Museum Nasional yang dilindungi undang-undang, di mana perubahan nama atau fungsi memerlukan proses legislatif, tidak bisa ditentukan pejangan eksekutif semata. Kasus Kennedy Center jadi pengingat pentingnya *checks and balances* dalam pengelolaan aset budaya negara.

Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan Cooper dalam minggu-minggu mendatang. Jika hakim mengeluarkan *injunction* (perintah penghentian), dewan harus menghentikan pemasangan nama Trump. Sementara itu, protes publik dan tekanan politik dari Kongres — termasuk dari partai Demokrat yang menguasai Senat — kemungkinan akan terus meningkat. Saga ini belum berakhir, dan keputusannya akan menciptakan preseden hukum penting bagi batas kekuasaan presiden atas institusi budaya nasional.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini bukan sekadar soal nama di bangunan, tapi uji nyata bagi sistem *checks and balances* AS: apakah presiden bisa mengubah identitas memorial nasional lewat dewan yang ia susun sendiri, tanpa Kongres. Bagi Indonesia, ini relevan karena kita punya cagar budaya dan museum nasional yang dilindungi undang-undang — perubahan nama atau fungsi butuh proses legislatif, bukan keputusan pejabat tunggal. Preseden ini akan menentukan apakah kekuasaan eksekutif bisa 'mengambil alih' warisan budaya demi kepentingan personal. Jika hakim mengizinkan, pintu terbuka bagi presiden mendatang mengubah nama Monas, Museum Nasional, atau Istana Kepresidenan sesuka hati. Kasus ini juga menunjukkan bahaya politisasi lembaga budaya: saat dewan pengarah diisi loyalis politik, independensi kurator dan misi publik terancam. Indonesia harus waspada agar pengelolaan warisan budaya tak jatuh ke tangan oligarki politik.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
27 Agustus 2026
Waktu Baca
4 menit