Hakim Noël Wise dari pengadilan federal di San Jose, California, memutuskan untuk menggugurkan gugatan class action yang menargetkan Apple pada Senin (14/7) malam. Putusan tersebut menjadikan perusahaan kebal dari tuntutan karena perlindungan yang diberikan Undang-Undang Komunikasi Decency Act bagian 230.
Gugatan tersebut diajukan oleh 2.680 korban yang menuntut ganti rugi hingga 32,8 miliar dolar AS. Mereka mengklaim Apple lalai mencegah penyebaran dan penyimpanan materi pelecehan seksual anak di layanan penyimpanan awan iCloud.
Kasus ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada 2024 oleh dua perempuan dengan pseudonim Amy dan Jessica. Keduanya menuturkan bahwa foto-foto lama yang memperlihatkan pelecehan terhadap mereka semasa anak-anak terus tersimpan dan dibagikan lewat iCloud.
Para penggugat berpendapat bahwa Apple menyadari adanya masalah konten abuse di platformnya, tetapi sengaja tidak memanfaatkan teknologi yang tersedia untuk mengidentifikasi dan melaporkannya. Pada 2021, perusahaan sempat mengumumkan program pemindaian bernama NeuralHash guna mendeteksi materi tersebut.
Namun pada tahun berikutnya Apple membatalkan rencana itu. Bersamaan dengan itu, layanan enkripsi end-to-end dibuka untuk data iCloud, membuat identifikasi konten oleh aparat atau perusahaan hampir mustahil. Apple membela diri dengan menyatakan telah memilih metode lain demi melindungi keamanan dan privasi pengguna.
Putusan di Amerika Serikat ini menyita perhatian karena berbeda dengan situasi di Indonesia. Di tanah air, penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pemantauan dan pelaporan konten melanggar hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Platform asing pun tidak otomatis kebal jika beroperasi di Indonesia.
Pengguna Indonesia yang memanfaatkan iCloud cukup besar jumlahnya, mulai dari pemilik iPhone hingga pelaku usaha kecil. Keputusan pengadilan AS mempertegas bahwa perlindungan privasi dapat berbenturan dengan upaya perlindungan anak, sebuah dilema yang juga dihadapi regulator lokal.
Kasus serupa di Indonesia belum muncul, tetapi tren enkripsi menyeluruh dari raksasa teknologi menuntut kementerian terkait untuk merumuskan aturan yang lebih tegas. Tanpa kewajiban proaktif, korban dalam negeri bisa kesulitan mencari keadilan jika konten abuse terkunci di server luar negeri.
Hakim Wise menegaskan dalam putusannya bahwa undang-undang federal tidak mewajibkan Apple secara proaktif menggunakan teknologi untuk mengidentifikasi konten abuse di awan. “Para pembuat undang-undang dapat memperbaiki masalah yang berkontribusi pada eksploitasi anak ini. Pengadilan ini tidak bisa,” tulisnya.
James Marsh, pengacara para penggugat, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan banding dan mengevaluasi kemungkinan tuntutan hukum lain. “Kami tidak sepakat dengan kesimpulan hukum hakim, tetapi kami setuju bahwa Kongres harus berbuat lebih banyak melindungi anak di dunia maya,” ujar Marsh. Perwakilan Apple tidak memberikan komentar.
Apple masih menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan oleh Jaksa Agung West Virginia, menjadikannya pertama oleh lembaga pemerintah terkait distribusi materi abuse di platform penyimpanan perusahaan. Tekanan hukum dari berbagai sisi diprediksi akan meningkat.
Ke depan, reformasi Section 230 mungkin menjadi bahan debat di Kongres AS, sementara di Indonesia penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital tetap mendesak. Perusahaan teknologi perlu menyeimbangkan privasi dengan tanggung jawab sosial agar tragedi serupa tidak terus berulang.