Internasional

Hakim Federal AS Dikritik Gunakan Jabatan untuk Advokasi Pro-Israel

Ringkasan

  • Pengacara Florida Katherine Giannamore mengajukan keluhan formal ke Pengadilan Sirkuit Kesebelas terhadap Hakim Distrik Roy Altman atas tuduhan komentar anti-Palestina dan penggunaan sumber daya kehakiman untuk kampanye pro-Israel.

Keluhan yang diajukan pengacara Katherine Giannamore ke Pengadilan Sirkuit Kesebelas awal bulan ini menimbulkan gelombang diskusi baru soal netralitas yudikatif di Amerika Serikat. Hakim Distrik Roy Altman, yang dilantik Donald Trump pada 2019, dituding merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi peradilan federal melalui serangkaian perilaku yang bersifat politik dan memihak.

Dalam dokumen keluhan sepanjang 15 halaman itu, Giannamore mendokumentasikan pola perilaku Altman sejak April 2026 yang dilakukan selama jam kerja dan dari kamar hakimnya di Miami. Hakim itu rutin muncul di media, memanfaatkan clerk hukum untuk pidato publik, dan mempromosikan buku buatan sendiri yang membela Israel. Frekuensinya hampir harian dan berlangsung beberapa bulan, menurut keluhan.

Titik balik kasus ini terjadi saat Altman tampil di podcast Middle East Forum, organisasi kanan yang misinya melawan "infrastruktur Islamisme yang sah". Di sana, ia menyebut keffiyeh — simbol identitas Palestina — sebagai "terrorism scarf" atau syal terorisme. Frasa itu kemudian diulang dalam berbagai forum, termasuk di Yale Law School, tempat ia mengklaim tidak pernah melihat mahasiswa memakai keffiyeh selama tiga tahun kuliahnya hingga lulus 2007.

Retorika Altman melampaui kritik terhadap simbol. Ia menyamakan "Yahudi" dengan "Israel" secara bergantian dalam pidatonya, dan menyatakan tidak ada perbedaan antara antisedianisme dan anti-Zionisme. Dalam wawancara Juni, hakim itu mengeluarkan pernyataan yang dinilai menargetkan Arab dan Muslim: "Konflik geostrategis sebenarnya bukan tujuh juta Yahudi melawan enam juta Palestina, tapi tujuh juta Yahudi dikelilingi dua miliar Muslim — ratusan juta di antaranya dibesarkan percaya bahwa ketentuan ilahi menuntut mereka mengabdikan hidup untuk kehancuran negara Yahudi yang kecil itu."

Kebiasaan Altman mempromosikan program perjalanan World Jewish Congress yang mengajak rekan-rekan hakim ke Israel juga masuk sorotan. Menurut keluhan, Altman mengaku telah mengajak 10 persen hakim federal AS dalam perjalanan serupa — angka yang dianggap Giannamore mencemaskan karena menciptakan hutang budi terhadap negara asing. Perjalanan itu dibandingkan dengan junket yang diselenggarakan AIPAC untuk anggota Kongres.

Keunikan kasus ini terletak pada posisi Altman sebagai hakim seumur hidup yang seharusnya terikat Kode Konduk Hakim AS. Kanon 2A mewajibkan hakim menghindari kemunculan ketidakberpihakan, sedangkan Kanon 4A melarang aktivitas ekstra-yudikatif yang mencederai martabat jabatan. Namun mekanisme penegakan lemah: keluhan dikirim ke hakim ketua sirkuit yang berwenang menolak atau membentuk komite khusus, dan sanksi jarang diberikan.

Giannamore sendiri mengakui keluhan ini kemungkinan besar tidak menghasilkan teguran. Namun ia menegaskan tujuannya memicu diskusi publik tentang batas perilaku yang dapat diterima bagi pejabat seumur hidup. "Apakah kita akan menerima hal ini jika hakim menggunakan jabatannya untuk bicara soal isu lain?" tanya Giannamore kepada Al Jazeera.

Kasus Altman hadir di tengah tekanan politik yang memuncak. Peradilan federal sedang menilai beberapa kasus terkait konflik Israel-Palestina, termasuk dorongan administrasi Trump untuk mengusir aktivis mahasiswa yang protes perang Gaza. Kehadiran hakim yang terbuka memihak menciptakan persepsi bias sistemik yang sulit dihapuskan.

Di Indonesia, kasus ini relevan sebagai pengingat akan pentingnya kode etik hakim yang ketat dan transparan. Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 telah mengatur kode etik hakim yang melarang hakim memberikan pendapat politik di ruang publik. Berbeda dengan AS di mana hakim federal dipilih seumur hidup tanpa mekanisme pemeriksaan berkala, hakim Indonesia menjalani evaluasi kinerja berkala yang bisa menjadi rem against bias.

Ahuk hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Bivitri Susanti, menilai kasus Altman menunjukkan bahaya politisasi yudikatif. "Ketika hakim berperan sebagai aktivis politik, legitimasi keputusan pengadilan — apapun isinya — akan selalu dipertanyakan. Ini merusak fondasi rule of law," ujarnya saat dikonfirmasi.

Langkah selanjutnya ada di tangan hakim ketua Sirkuit Kesebelas. Jika keluhan ditolak, Giannamore bisa mengajukan banding ke Judicial Conference AS. Namun presiden Trump yang melantik Altman tidak memiliki wewenang mencabut hakim federal — hanya Kongres yang bisa impeachment. Realistisnya, kasus ini akan berakhir pada diskusi publik, bukan sanksi formal.

Tren jangka panjang yang mengkhawatirkan adalah normalisasi hakim sebagai tokoh publik berpendapat politik. Era media sosial mendorong hakim untuk membangun brand pribadi, mengaburkan garis antara otoritas yudikatif dan advocasi pribadi. Tanpa reformasi mekanisme akuntabilitas yang tajam, kasus Altman tidak akan menjadi yang terakhir.

Mengapa Ini Penting

Kasus hakim Roy Altman bukan sekadar skandal perorangan, melainkan uji coba bagi sistem akuntabilitas yudikatif AS yang notoriously lemah. Bagi Indonesia, ini menyoroti urgensi pengawasan hakim yang berkelanjutan — bukan hanya saat pemilihan — agar netralitas tidak dikorbankan demi popularitas media sosial. Implikasinya melampaui batas negara: ketika hakim negara kekuatan besar terbuka memihak pada konflik geopolitik, keputusan pengadilan internasional dan hukum humaniter kehilangan fondasi moral. Kasus ini juga mengungkap bagaimana lobi pro-Israel telah menembus institusi keadilan, pola yang bisa terulang di negara lain termasuk Indonesia jika pengawasan etik longgar.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
28 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit