Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari Jumat. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.41 WIB, harga emas Antam mengalami peningkatan sebesar Rp11.000, sehingga menempatkan harga jual di angka Rp2.651.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.640.000 per gram.
Selain harga jual, pergerakan positif juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Saat ini, masyarakat yang hendak melakukan penjualan kembali emas batangan mereka akan mendapatkan harga sebesar Rp2.400.000 per gram. Perlu diingat bahwa fluktuasi harga emas batangan Antam dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan domestik.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, investor perlu memperhatikan kewajiban perpajakan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak tersebut.
Demikian pula untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam per hari ini: 0,5 gram seharga Rp1.375.500; 1 gram Rp2.651.000; 2 gram Rp5.242.000; 3 gram Rp7.838.000; 5 gram Rp13.030.000; 10 gram Rp26.005.000; 25 gram Rp64.887.000; 50 gram Rp129.695.000; 100 gram Rp259.312.000; 250 gram Rp648.015.000; 500 gram Rp1.295.820.000; dan 1.000 gram seharga Rp2.591.600.000.
Investasi emas tetap menjadi instrumen yang diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi. Bagi para investor, memantau perubahan harga harian serta memahami struktur biaya pajak yang melekat pada transaksi emas sangatlah krusial untuk mengoptimalkan potensi keuntungan jangka panjang serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang ditetapkan pemerintah.