Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa ekosistem perdagangan karbon di Indonesia kini telah menjadi terobosan penting untuk menghadapi krisis iklim sekaligus menggerakkan ekonomi hijau. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis pekan ini, menyusul operasionalisasi sejumlah instrumen pendukung yang selama satu dekade dinantikan oleh komunitas global.
Menurut Hashim, keberadaan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) serta Persetujuan Menteri Kehutanan terkait skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) menjadi fondasi bagi perdagangan karbon nasional yang kredibel. Infrastruktur dan regulasi itu menandai babak baru bagi Indonesia dalam berpartisipasi pada pasar karbon internasional yang transparan dan akuntabel.
Penyiapan SRUK sejatinya merupakan tanggap atas kesepakatan Konferensi Perubahan Iklim atau COP 21 di Paris pada 2015. Saat itu, negara-negara di dunia berikrar membangun mekanisme perdagangan emisi yang bisa saling diperhitungkan guna menekan laju pemanasan global. Indonesia, bersama banyak negara lain, tertatih dalam merealisasikan sistem registrasi yang memadai.
Hashim menegaskan bahwa kesiapan regulasi dan infrastruktur SRUK merupakan pencapaian operasional yang sudah ditunggu sejak Perjanjian Paris lahir 11 tahun lalu. Lambannya penyelesaian bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga tumpang tindih kewenangan antarkementerian serta minimnya standar verifikasi emisi yang diakui dunia.
Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menjadi kunci lahirnya ekosistem ini. Tanpa sinergi tersebut, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor asing yang selama ini menahan komitmen dananya menunggu kepastian sistem pembukuan karbon nasional.
Bagi Indonesia, operasionalisasi perdagangan karbon berarti pintu masuk ke pasar global yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran dolar per tahun. Negara dengan hutan tropis luas seperti Indonesia memiliki cadangan kredit karbon alam yang tinggi, namun selama ini sulit dimonetisasi karena tidak adanya registri yang dipercaya.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku industri ekstraktif yang wajib bayar kompensasi emisi. Masyarakat di daerah berhutan juga berpotensi menerima manfaat ekonomi dari skema yang menghargai pelestarian lingkungan. Pemerintah daerah pun bisa mendapatkan pendapatan baru dari pajak dan retribusi kegiatan verifikasi karbon.
Di sisi lain, ekosistem yang transparan ini diharapkan mendukung program ketahanan energi nasional. Hashim memaparkan bahwa pendapatan dari perdagangan karbon dapat mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga kapasitas 100 GW dalam satu dekade ke depan.
“Ini adalah suatu breakthrough, suatu terobosan yang saya sendiri alami, yang saya sendiri saksikan,” ucap Hashim di Jakarta. Ia menambahkan bahwa sejumlah negara telah memuji kecepatan realisasi kebijakan tersebut dibandingkan proses serupa di wilayah lain.
“Semua pihak, semua pelaku, memuji apa yang dihasilkan pemerintah kita. Ini ada kabar baik yang saya bawa hari ini, bahwa sekarang kita bisa memasuki babak baru,” kata dia. Program perdagangan karbon disebut sebagai salah satu kebijakan pemerintah yang paling cepat diapresiasi komunitas internasional.
Ke depan, pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 100 persen dalam 10 tahun, dengan PLTS berkapasitas 100 GW sebagai pilar utama. Skema Non SPE-GRK diproyeksikan makin banyak digunakan selain sektor kehutanan, termasuk untuk proyek efisiensi industri dan transportasi rendah emisi.
Tantangan ke depan berada pada pengawasan lapangan dan integritas data. SRUK memang sudah beroperasi, namun tanpa audit berkala yang ketat, kredibilitas kredit karbon Indonesia di pasar global dapat tergerus. Transisi dari fosil ke energi hijau pun harus berjalan selaras agar target iklim tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.
Perspektif Indonesia: Pengembangan perdagangan karbon nasional membuka peluang nyata bagi pelaku usaha lokal, khususnya di sektor kehutanan dan energi terbarukan, untuk masuk ke rantai pasok global. Masyarakat umum perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar jargon lingkungan, melainkan instrumen ekonomi yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga hutan. Dengan regulasi yang kini jelas, Indonesia berpeluang menjadi rujukan pasar karbon di Asia Tenggara, asalkan tata kelola dan transparansi terus dijaga secara konsisten.