Pemerintah Indonesia melalui otoritas imigrasi secara resmi telah mendeportasi 92 warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring berskala internasional. Langkah tegas ini juga mencakup pemberian sanksi berupa larangan masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup bagi seluruh individu yang dideportasi, menandai salah satu operasi penegakan hukum terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Para pelaku sebelumnya ditangkap pada bulan Mei lalu dalam sebuah penggerebekan besar di sebuah kompleks apartemen di Batam. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kelompok ini menjalankan operasi penipuan yang menyasar korban melalui skema permainan daring dan investasi bodong. Selain warga negara Tiongkok, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah individu dari Vietnam dan Myanmar dalam operasi yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa proses deportasi massal yang dilaksanakan pada hari Minggu tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pemerintah Tiongkok. Koordinasi lintas negara ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa para pelaku dapat diproses hukum di negara asal mereka.
Dalam proses pemulangan tersebut, pemerintah Tiongkok menanggung seluruh biaya transportasi dan operasional. Beijing bahkan mengirimkan tim khusus untuk menjemput dan mengawal ketat para deportan hingga tiba di Guangzhou menggunakan pesawat China Southern Airlines.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di area bandara, pihak imigrasi menerapkan prosedur operasional khusus. Langkah-langkah mitigasi ini dirancang agar proses deportasi tidak mengganggu kenyamanan penumpang reguler yang sedang beraktivitas di Bandara Soekarno-Hatta.
Galih menambahkan bahwa prosedur khusus tersebut mencakup serangkaian verifikasi ketat, mulai dari identitas biometrik hingga pengawalan langsung menuju pesawat. Pendekatan ini memastikan seluruh proses repatriasi berjalan dengan lancar dan tertib tanpa menimbulkan hambatan bagi operasional bandara secara keseluruhan.