Pemerintah Israel secara sepihak membatalkan izin perjalanan rombongan aktivis Yahudi asal Amerika Serikat yang selama tujuh pekan menjalani program sukarelawan di wilayah Masafer Yatta, Tepi Barat. Pencabutan itu disampaikan melalui surat elektronik yang diterima hampir bersamaan oleh seluruh anggota kelompok, menurut pengakuan salah satu aktivis, Sam Sherman, kepada media publikasi Yahudi AS, The Forward.
Sherman bercerita, surat pembatalan tiba saat ia dan rekan-rekannya tengah mendampingi warga Palestina menghadapi ancaman gempuran pemukim Israel. "Kami berada di sana pada dasarnya hanya untuk bersosialisasi dan mendampingi warga. Namun, kami diperlakukan seolah-olah keberadaan kami di sana adalah sebuah tindak kriminal," ujarnya. Sebelumnya, aparat militer, polisi, dan pemukim bersenjata sempat memfoto paspor para aktivis saat terjadi konfrontasi di lapangan.
Insiden ini mengungkap dinamika internal yang semakin tajam di masyarakat Israel terkait kebijakan pendudukan. Para aktivis yang dicabut izinnya tergolong golongan Yahudi progresif yang menentang ekspansi pemukiman dan kekerasan terhadap Palestina. Kedudukan mereka menantang narasi resmi yang sering mengaitkan kritik terhadap kebijakan Israel dengan antisemitisme, karena para kritis ini justru berasal dari dalam komunitas Yahudi itu sendiri.
Data otoritas Palestina mencatat minimal 3.488 kali serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina dan aset mereka sepanjang semester pertama 2026. Angka itu mencakup penganiayaan fisik, pengerusakan pemukiman, pembangunan pos pemukiman baru yang ilegal, hingga intimidasi yang menghalangi petani Palestina menggarap lahan mereka. Escalasi kekerasan ini menjadi latar belakang kehadiran para aktivis internasional yang berusaha menjadi "perisai manusia" bagi warga rentan.
Masafer Yatta sendiri telah lama menjadi titik gesekan. Wilayah ini ditetapkan Israel sebagai zona latihan militer sejak dekade 1980-an, mengancam keberadaan puluhan komunitas petani dan penggembala Palestina yang telah mendiami area tersebut bergenerasi. Pengadilan Tinggi Israel pada 2022 menolak gugatan warga untuk menghentikan pengusiran massal, membuka jalan bagi demolisi rumah dan fasilitas umum secara berkala.
Kebijakan pencabutan izin masuk ini bukan hal baru. Israel secara rutin menolak visa atau mendeportasi aktivis asing — termasuk Yahudi — yang terlibat dalam gerakan solidaritas Palestina, seperti kampanye BDS (Boikot, Divestemen, Sanksi) atau program kehadiran sivil di Tepi Barat. Namun, kasus Sherman menarik perhatian karena melibatkan warga AS yang identitasnya sebagai Yahudi tidak bisa disangkal, sehingga argumen keamanan negara sulit diterapkan tanpa konsekuensi diplomatik.
Sherman mengutip nasihat aktivis senior bahwa ia kemungkinan besar tidak akan diizinkan kembali memasuki Israel, "kecuali jika saya memutuskan untuk pindah dan menetap secara permanen." Tanggapan sindirnya — "Jika saya dianggap sebagai 'jenis orang Yahudi yang salah' bagi Israel, ya sudah, baguslah" — mencerminkan frustrasi generasi muda Yahudi AS yang merasa dikucilkan oleh negara yang mengklaim mewakili seluruh umat Yahudi dunia.
Dari perspektif Indonesia, perkembangan ini relevan karena negara kita konsisten mendukung solusi dua negara dan menentang pendudukan Israel. Ribuan warga Indonesia, termasuk tenaga medis dan sukarelawan kemanusiaan, pernah terlibat misi bantuan di Gaza dan Tepi Barat. Kebijakan Israel yang semakin ketat terhadap observator internasional — terlepas dari latar belakang agama atau kewarganegaraannya — berpotensi menghambat akses bantuan kemanusiaan dari negara-negara Muslim besar seperti Indonesia.
Sementara itu, komunitas Yahudi di Indonesia yang jumlahnya kecil namun memiliki sejarah panjang, memantau dinamika ini dengan perhatian. Beberapa tokoh Yahudi Indonesia menilai bahwa tindakan Israel terhadap aktivis Yahudi pro-Palestina memperkuat pandangan bahwa kritik terhadap zionisme tidak sama dengan kebencian terhadap Yahudi — sebuah pembedaan yang sering kabur dalam diskursus publik global.
Hingga artikel ini ditulis, Kementerian Luar Negeri Israel belum mengeluarkan penjelasan resmi atas pencabutan izin massal tersebut. Organisasi hak asasi manusia seperti B'Tselem dan Human Rights Watch menilai langkah ini sebagai bagian dari pola sistematis untuk membungkam saksi mata pelanggaran HAM di wilayah yang diduduki. Tren ini diperkirakan akan berlanjut seiring kenaikan kekerasan pemukim dan polarisasi politik internal Israel.
Bagi masyarakat internasional, kasus ini menegaskan urgensi mekanisme perlindungan bagi pembela hak asasi manusia yang beroperasi di zona konflik. Tanpa tekanan diplomatik yang konsisten — termasuk dari mitra strategis seperti Amerika Serikat — ruang gerak masyarakat sipil untuk mendokumentasikan dan mencegah pelanggaran akan semakin menyempit, dengan dampak langsung bagi jutaan warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan.