Berita

JPPI Kritik Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 yang Masih Abaikan Hak Pendidikan Anak

JPPI Kritik Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 yang Masih Abaikan Hak Pendidikan Anak

Ringkasan

  • JPPI menyoroti kegagalan sistem penerimaan murid baru 2026 dalam menjamin hak pendidikan anak akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 masih menyisakan berbagai persoalan fundamental yang menghambat akses pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Menurut organisasi tersebut, sistem penerimaan yang diterapkan saat ini masih memposisikan sekolah sebagai objek perebutan kursi, alih-alih menjadi instrumen negara dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa SPMB seharusnya tidak difungsikan sebagai ujian kompetisi yang menghasilkan anak-anak 'lulus' dan 'gagal'. Sebaliknya, pemerintah seharusnya fokus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses ke bangku sekolah yang bermutu. Paradigma seleksi yang kaku justru menciptakan ketimpangan akses yang seharusnya bisa dihindari dalam sistem pendidikan nasional.

Persoalan SPMB tahun ini dinilai semakin kompleks akibat adanya diskrepansi aturan di berbagai daerah. Perbedaan tafsir terhadap regulasi pusat, kebijakan yang berubah-ubah di tengah masa pendaftaran, serta minimnya transparansi informasi menjadi pemicu kebingungan di kalangan orang tua. Berdasarkan data pemantauan, JPPI telah menghimpun 301 laporan dugaan pelanggaran dalam berbagai jalur penerimaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa jalur domisili menjadi titik paling rawan dengan 187 aduan atau sekitar 62 persen dari total laporan. Berbagai modus kecurangan seperti manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, hingga penggunaan alamat kerabat demi kursi sekolah menjadi fenomena yang lazim ditemukan. Selain itu, jalur prestasi menyumbang 22 persen laporan terkait penggelembungan nilai rapor dan lemahnya verifikasi sertifikat.

Ubaid menilai bahwa akar masalah dari penyimpangan ini adalah ketimpangan antara jumlah lulusan dengan daya tampung sekolah negeri yang sangat terbatas. Sebagai contoh, di Kota Tangerang Selatan, terdapat kesenjangan besar di mana dari 25 ribu lulusan sekolah dasar, hanya tersedia 9 ribu kursi di SMP negeri. Kondisi ini memaksa ribuan anak untuk memilih sekolah swasta atau berisiko putus sekolah jika terbentur kendala biaya.

Menanggapi situasi ini, JPPI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap paradigma SPMB. Pemerintah didesak untuk menggeser fokus dari sistem seleksi kompetitif menjadi sistem penjaminan akses. Tanpa adanya perbaikan kapasitas sekolah negeri dan jaminan akses ke sekolah swasta yang terjangkau, praktik gratifikasi dan jual beli kursi dikhawatirkan akan terus menjadi 'pintu belakang' yang mencederai keadilan pendidikan di Indonesia.

Mengapa Ini Penting

Isu ini krusial karena ketimpangan akses pendidikan berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia jangka panjang di Indonesia. Selain itu, kegagalan sistem digital dan regulasi dalam PPDB/SPMB mencerminkan perlunya transformasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan inklusif bagi masyarakat.

Sumber Asli
Nasional
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit