Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap juru parkir liar berinisial MS yang memaksa seorang pemotor membayar tarif parkir Rp5.000 di kawasan Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban, seorang perempuan, memarkirkan sepeda motornya di area parkir Pasar Mitra Jembatan Lima untuk berbelanja perlengkapan membuat kue. Selepas berbelanja, ia didatangi MS yang meminta uang parkir.
Korban pun memberikan uang Rp2.000, tarif yang biasa dibayarkan untuk parkir sepeda motor. Namun, MS menolak dan meminta Rp5.000. Permintaan itu ditolak korban, dan terjadi cekcok. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat diancam akan dipukuli.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan MS masih berada di area parkir. "Kami langsung menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (10/8).
Dari pemeriksaan sementara, MS menggunakan karcis parkir yang sudah kedaluwarsa. Ia sebenarnya pernah memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi izin itu mati dan tidak diperpanjang. Yang lebih mengejutkan, MS juga meminta tarif Rp5.000 dengan menyerahkan karcis untuk mobil, padahal korban mengendarai sepeda motor.
Kasus ini menyoroti praktik parkir liar yang masih marak di Jakarta. Banyak juru parkir tak resmi memanfaatkan kelengahan pengendara untuk memungut tarif di luar ketentuan. Mereka kerap beroperasi di area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga bahu jalan.
Dampaknya, masyarakat menjadi korban pungutan liar. Selain dirugikan secara materiil, pengendara juga merasa terancam dan tidak nyaman. Kejadian seperti ini bisa memicu konflik di lapangan, seperti yang dialami korban di Tambora.
Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perparkiran di Jakarta. Dishub dan kepolisian seharusnya rutin melakukan inspeksi ke lokasi-lokasi parkir untuk memastikan juru parkir memiliki izin yang berlaku dan menggunakan karcis resmi. Tanpa pengawasan ketat, praktik pungli akan terus terjadi.
Wahyu menambahkan, hasil tes urine terhadap MS menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin. "Untuk interogasi awal tadi, untuk uang hasil parkir tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambungnya. Temuan ini menambah daftar panjang masalah sosial yang melatarbelakangi aksi pungli.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP tentang penggelapan atau pemerasan. MS terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk lebih berani melaporkan praktik parkir liar. Laporan yang cepat akan mempermudah polisi melakukan penindakan. Sementara itu, Dishub perlu memperketat perizinan dan melakukan evaluasi berkala terhadap juru parkir yang beroperasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan parkir liar bukan sekadar masalah kecil. Ini menyangkut ketertiban umum, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, praktik serupa akan terus merugikan masyarakat luas.