Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) mengonfirmasi bahwa sebuah kapal kontainer yang terdaftar di Singapura mengalami insiden keamanan saat melintasi perairan strategis Selat Hormuz. Kapal bernama Ever Lovely tersebut dilaporkan terkena hantaman proyektil misterius pada Kamis (25/6) sekitar pukul 22.00 waktu Singapura, saat sedang meninggalkan jalur pelintasan air yang krusial bagi lalu lintas perdagangan global tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari pihak operator, proyektil tersebut menyebabkan kerusakan minor pada area anjungan kapal. Meskipun terjadi kerusakan fisik pada struktur kapal, pihak MPA memastikan bahwa insiden ini tidak melumpuhkan operasional kapal sepenuhnya. Kapal Ever Lovely telah berhasil menyelesaikan perjalanannya keluar dari area Selat Hormuz dan saat ini tetap melanjutkan pelayarannya menuju destinasi berikutnya sesuai jadwal.
Kabar melegakan datang dari kondisi para personel yang berada di atas kapal. Seluruh 21 orang awak kapal dilaporkan dalam keadaan selamat dan tidak mengalami cedera akibat insiden tersebut. Pihak otoritas Singapura juga mengonfirmasi bahwa tidak ada warga negara Singapura di antara seluruh awak yang bertugas di kapal tersebut saat kejadian berlangsung.
Sebagai langkah responsif, MPA menyatakan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak manajemen perusahaan pengelola kapal untuk memantau situasi terkini. Pemerintah Singapura berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan guna menjamin keselamatan kapal dan kru selama sisa perjalanan mereka di perairan internasional.
Dalam pernyataan resminya, MPA mengecam keras tindakan tersebut dengan menyebutnya sebagai insiden yang tidak beralasan dan tidak dapat dibenarkan. Otoritas maritim Singapura menegaskan bahwa serangan terhadap kapal dagang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang berlaku, serta mengancam stabilitas keamanan maritim global.
Lebih lanjut, MPA menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Mereka menyatakan bahwa setiap tindakan yang mengganggu pelayaran internasional harus dihentikan, terutama yang membahayakan keselamatan pelaut dan kapal di laut lepas, mengingat Selat Hormuz merupakan jalur vital bagi pasokan energi dan logistik dunia.