Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara aktif mendorong penguatan pemahaman hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila di lingkungan perguruan tinggi. Upaya ini dilakukan untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter, etika, dan moralitas yang kuat dalam menghadapi tantangan era digital.
Inspektur Jenderal KemenHAM, Farid Junaedi, menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia di Indonesia tidak boleh hanya terpaku pada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis. Menurutnya, pemahaman mengenai hak asasi manusia yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila merupakan fondasi penting agar generasi muda dapat tumbuh menjadi pemimpin yang berintegritas.
Dalam paparannya saat sosialisasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Pontianak, Farid menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi internasional terkait HAM. Oleh karena itu, implementasi hak-hak tersebut harus tercermin dalam kebijakan, regulasi, dan program pembangunan nasional yang berpihak pada perlindungan hak seluruh masyarakat.
Farid menekankan bahwa mahasiswa, sebagai calon pemimpin masa depan, harus menginternalisasi nilai-nilai HAM sejak dini. Pemahaman ini sangat krusial, baik untuk diterapkan dalam kehidupan kampus, lingkungan keluarga, maupun ketika mereka nantinya memegang peran sebagai pejabat atau penyelenggara negara. Karakter berbasis HAM ini menjadi modal utama dalam menjaga keadilan sosial.
Menyinggung fenomena era digital, KemenHAM menyoroti bahwa kemajuan teknologi membawa peluang sekaligus risiko. Digitalisasi yang masif harus diimbangi dengan pendidikan moral agar tidak mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sebagai sarana memperluas wawasan, bukan justru mengabaikan hak-hak sesama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalimantan Tengah yang juga membawahi wilayah Kalimantan Barat, Kristiana M. Samosir, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi HAM agar mahasiswa memahami hak dan kewajiban secara utuh. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan duta HAM yang mampu menyebarkan nilai toleransi serta menyelesaikan persoalan sosial secara damai di tengah masyarakat.