Berita

Kemenhut Perluas Akses Perdagangan Karbon ke Sektor Perhutanan Sosial

Kemenhut Perluas Akses Perdagangan Karbon ke Sektor Perhutanan Sosial

Ringkasan

  • Kementerian Kehutanan memperluas perdagangan karbon hingga ke skema perhutanan sosial dan kawasan konservasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan inklusivitas ekosistem karbon.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melakukan langkah strategis dalam memperluas ekosistem perdagangan karbon di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, akses perdagangan karbon tidak lagi terbatas pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau konsesi perusahaan besar, melainkan kini mencakup kawasan konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas serta skema perhutanan sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang lebih inklusif. Dengan melibatkan masyarakat melalui skema perhutanan sosial, diharapkan nilai ekonomi dari pengelolaan hutan dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar, sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan secara nasional.

Sebagai langkah konkret, Kemenhut meresmikan Indonesia Forest Carbon Hub yang akan berfungsi sebagai pusat pengembangan ekosistem perdagangan karbon nasional. Lembaga ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan integritas dan kredibilitas sistem perdagangan karbon yang dijalankan di Indonesia.

Dalam agenda peresmian tersebut, Menteri Raja Juli juga meluncurkan persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema non-sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca. Kebijakan ini memungkinkan proyek-proyek yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan registrasi dan transaksi perdagangan karbon secara nyata di pasar nasional maupun internasional.

Sebagai simbol keberpihakan kepada masyarakat, pemerintah juga meluncurkan empat proyek percontohan yang terdiri dari tiga proyek PBPH dan satu proyek perhutanan sosial. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah ingin memastikan pelaku usaha skala kecil dan masyarakat lokal memiliki peluang yang sama dalam berpartisipasi di pasar karbon global.

Untuk memperkuat sisi permintaan pasar, pemerintah telah menjalin kemitraan strategis dengan International Emissions Trading Association (IETA). Selain itu, persiapan infrastruktur digital juga terus dimatangkan, termasuk peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan beroperasi penuh pada 9 Juli 2026 mendatang sebagai tonggak penting tata kelola karbon di tanah air.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan ini membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal dan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan insentif finansial dari pelestarian hutan. Secara industri, hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar karbon global dengan sistem yang lebih transparan dan inklusif.

Sumber Asli
Antaranews
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit