Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terkait rumor pemutusan hubungan kerja (PHK) yang santer beredar di lingkungan karyawan TikTok dan Tokopedia. Upaya ini dilakukan sebagai langkah responsif pemerintah dalam menyikapi isu ketenagakerjaan yang melibatkan platform digital besar di tanah air.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengonfirmasi bahwa tim Mediator Hubungan Industrial telah diterjunkan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Hingga Sabtu (4/7), pihak kementerian menegaskan belum menerima laporan resmi maupun aduan terkait pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan maupun serikat pekerja.
Faried menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menanggapi isu yang beredar di ruang publik. Oleh karena itu, Kemnaker menargetkan agar pada awal pekan mendatang, yakni hari Senin, sudah tersedia data atau informasi resmi yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Ia menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi langsung guna mendapatkan fakta yang utuh di lapangan, agar pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak.
Langkah proaktif ini dilakukan oleh Said Iqbal dengan mengagendakan pertemuan langsung, baik dengan pihak manajemen perusahaan maupun dengan perwakilan pekerja yang terdampak. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi internal perusahaan pasca-integrasi layanan yang dilakukan antara TikTok dan Tokopedia.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan prioritas utama dalam setiap dinamika bisnis di sektor ekonomi digital. Kemnaker berkomitmen untuk terus memantau situasi ini secara transparan dan memastikan bahwa setiap proses ketenagakerjaan yang terjadi tetap mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.