Internasional

Kepala Kesehatan Gaza Desak Selamatkan Dokter Abu Safia dari Penyiksaan Israel

Ringkasan

  • Dirjen Kesehatan Gaza Muneer al-Boursh meminta intervensi mendesak untuk menyelamatkan nyawa dokter anak Hussam Abu Safia yang ditahan Israel sejak Desember 2024 dan diduga disiksa hingga kondisinya kritis.

Dirjen Kementerian Kesehatan Gaza, Muneer al-Boursh, pada Sabtu (8/8) mengeluarkan seruan darurat melalui platform X untuk menyelamatkan nyawa Hussam Abu Safia, dokter anak yang memimpin Rumah Sakit Kamal Adwan sebelum ditahan pasukan Israel. Al-Boursh menegaskan kondisi kesehatan Abu Safia telah mencapai tahap "kekhawatiran ekstrim" yang menuntut tindakan segera, bukan sekadar pernyataan yang ditunda.

Abu Safia ditahan sejak 27 Desember 2024 saat pasukan Israel menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan, fasilitas kesehatan terakhir yang masih berfungsi di utara Gaza. Beliau telah memimpin rumah sakit itu melewati episi 85 hari. Israel menahan dia tanpa tuduhan di bawah "hukum kombatan tidak sah" yang memperbolehkan penahanan tanpa batas waktu, dan Mahkamah Agung Israel menolak banding pelepasan pada Juni lalu.

Pengacara Abu Safia yang mengunjunginya bulan lalu melaporkan tanda-tanda baru penganiayaan dan penyiksaan. Laporan medis menunjukkan cedera di mata, kepala, dan dada. Amnesty International dan Komisi Penyelidikan PBB telah memperingatkan bahwa nyawa Abu Safia terancam bahaya mendadak. Al-Boursh menyebut ironi nasib Abu Safia "menyakitkan": dokter yang tetap di sisi pasiennya dalam keadaan tergelap kini terkurung, terlepas dari kebebasan, dan nyawanya terancam.

Kementerian Kesehatan Gaza menuntut pemeriksaan medis independen dan komprehensif serta perawatan yang dibutuhkan. Al-Boursh juga meminta kebebasan bagi Abu Safia dan seluruh pekerja kesehatan yang ditahan Israel, serta menyeru Palang Merah, WHO, PBB, dan organisasi HAM untuk bertindak. Israel menahan sejumlah besar tenaga medis Gaza sejak awal perang.

Seruan ini muncul di tengah deteriorasi drastis sektor kesehatan Gaza, hampir 10 bulan sejak "gencatan senjata" yang dilanggar Israel hampir setiap hari. Koran Wafa melaporkan tiga Palestina terluka oleh tembakan Israel di utara Khan Younis, Sabtu pagi. Pasukan Israel juga melakukan demolisi massal di selatan kota, sementara kendaraan militer menembak di dekat Jembatan Wadi Gaza.

Koresponden Al Jazeera, Noor Khaled, melaporkan zona "kuning" yang dikontrol Israel kini mencakup lebih dari 70 persen Gaza, menyisakan warga di kurang dari 30 persen lahan — sebagian besar hancur. Lintas batas tetap tertutup, 20.000 pasien menunggu evakuasi ke luar negeri. Dari 600 truk bantuan harian yang seharusnya masuk, yang tiba tidak melebihi 250 truk.

Dari Deir al-Balah, Ashraf Abu Amra melaporkan Rumah Sakit Nasser mencatat tiga hingga empat pasien meninggal harian akibat kekurangan obat dan alat medis. Minggu lalu, serangan Israel menghancurkan gudang persediaan medis yang melayani hampir setengah juta warga dekat Rumah Sakit Al-Aqsa Martyrs. Ajith Sunghay, Kepala Kantor HAM PBB di wilayah Palestina, menilai sistem kesehatan Gaza antara yang paling parah terdampak: "Butuh generasi" bagi warga Gaza untuk pulih dari trauma dan kehilangan.

Kementerian Kesehatan Gaza mencatat dua orang meninggal dan enam terluka dalam 24 jam terakhir. Korban jiwa sejak gencatan senjata Oktober mencapai 1.257 dengan 4.131 terluka. Total korban perang Israel di Gaza sejak Oktober 2023 melampaui 73.000 jiwa. Blokade material "dual-use" oleh Israel memperparah malnutrisi, keruntuhan tempat tinggal, dan kekurangan air bersih.

Kasus Abu Safia mencerminkan pola sistematis: penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan terstruktur, dan pengabaian hukum humaniter internasional. Hukum "kombatan tidak sah" Israel dikritik pakar hukum internasional sebagai alat untuk mengelakkan Konvensi Jenewa. Dokter-dokter Gaza menjadi sasaran strategis — menghancurkan kapasitas medis berarti mempercepat kolaps kemanusiaan.

Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar berita jauh. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan pendukung lama Palestina, Indonesia memiliki keharusan diplomatik dan moral untuk mengusung kasus Abu Safia di forum multilateral. Kementerian Luar Negeri dan MUI seharusnya mendorong investigasi independen PBB atas dugaan kejahatan perang, termasuk penargetan tenaga medis dan fasilitas kesehatan.

Langkah selanjutnya bergantung pada tekanan internasional. Jika komunitas global — termasuk Indonesia — hanya mengeluarkan pernyataan tanpa sanksi konkret, siklus kekebalan hukum akan berlanjut. Nyawa Abu Safia adalah uji nyata apakah hukum humaniter internasional masih berfungsi, atau hanya retorika kosong saat kekuatan militer menentukan siapa yang berhak hidup.

Mengapa Ini Penting

Kasus Abu Safia menguji konsistensi Indonesia dalam politik luar bebas aktif — apakah Jakarta hanya mengeluarkan pernyataan standar atau memanfaatkan kedudukan non- blok dan keanggotaan PBB untuk mendorong investigasi kejahatan perang nyata. Ketergantungan sistem kesehatan Gaza pada bantuan luar, termasuk dari NGO Indonesia seperti MER-C, membuat kolaps medis di sana berdampak langsung pada efektivitas bantuan kemanusiaan Indonesia. Lebih jauh, normalisasi penahanan tanpa proses hukum dan penargetan tenaga medis menciptakan preseden berbahaya yang bisa diterapkan di zona konflik lain, mengancam keamanan pekerja bantuan Indonesia di masa depan.

Sumber Asli
Al Jazeera
Tanggal
8 Agustus 2026
Waktu Baca
5 menit