Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana kenaikan hak keuangan bagi kepala daerah. Usulan yang digulirkan sebagai langkah antisipasi korupsi tersebut dinilai justru akan membebani fiskal negara yang saat ini memerlukan perhatian serius untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya di gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 6 Juli 2026, Said menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah saat ini harus lebih memprioritaskan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat lapisan bawah daripada menambah beban anggaran melalui kenaikan tunjangan aparatur.
Said meminta agar wacana penyesuaian gaji dan tunjangan kepala daerah ditunda terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa fokus utama negara saat ini adalah mempertahankan kredibilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global, sehingga kebijakan yang berpotensi membebani APBN harus dievaluasi dengan sangat hati-hati.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan hak keuangan kepala daerah sebagai respons atas maraknya kasus korupsi yang melibatkan pimpinan daerah. Sepanjang pertengahan 2026, tercatat sebanyak sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Langkat.
Rifqinizamy berpendapat bahwa pendapatan kepala daerah yang saat ini berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta sudah tidak rasional dan tidak sebanding dengan beban kerja serta biaya politik yang tinggi. Ia mengusulkan agar gaji kepala daerah disesuaikan menjadi 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya meminimalisir penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, perdebatan mengenai hak keuangan kepala daerah ini masih terus bergulir. Di satu sisi, kenaikan pendapatan dianggap sebagai insentif untuk mencegah korupsi, namun di sisi lain, otoritas anggaran seperti Banggar DPR memilih untuk bersikap konservatif dengan mengutamakan stabilitas ekonomi negara di atas peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah daerah.