Jafar Ali Husaini (47), seorang pengungsi asal Afghanistan, menceritakan realitas pahit yang ia alami selama berada di Jakarta. Sejak tiba di Indonesia pada Februari 2024, Jafar terpaksa bertahan hidup di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Kuningan, Jakarta Selatan. Kondisi hidup yang serba terbatas ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi para pencari suaka di Indonesia.
Pada Juli 2024, Jafar menjadi salah satu pengungsi yang terdampak oleh operasi penertiban oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Ia mengaku sempat ditahan selama 15 hari oleh pihak berwenang. Dalam proses tersebut, barang-barang pribadinya, termasuk tenda, pakaian, hingga uang tunai senilai Rp2 juta, dilaporkan turut diamankan oleh petugas. Pengalaman ini menyisakan trauma dan ketidakpastian bagi Jafar mengenai tempat tinggal yang layak.
Setelah masa penahanannya berakhir, Jafar menghadapi hambatan baru yang lebih berat, yakni kesulitan ekonomi. Ia tidak memiliki akses untuk melamar pekerjaan karena kendala administrasi yang sangat mendasar. Padahal, sebelum meninggalkan Afghanistan, Jafar memiliki latar belakang profesional sebagai kontraktor konstruksi selama 18 tahun. Keputusannya untuk menjadi pengungsi didasari oleh situasi keamanan yang tidak kondusif di negara asalnya.
Terkait isu relokasi, Jafar mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai kebijakan UNHCR yang menyatakan bahwa pengungsi harus menunggu minimal tujuh tahun untuk proses pemindahan ke negara ketiga (resettlement). Menurut keterangannya, ia mendapatkan informasi awal bahwa proses tersebut hanya akan memakan waktu sekitar tiga tahun. Perbedaan informasi ini menambah beban psikologis bagi para pengungsi yang terus menanti kepastian nasib mereka.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menegaskan bahwa aksi penertiban dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Pihak UNHCR saat ini dikabarkan masih terus berupaya mencari lokasi relokasi yang memadai bagi 32 pengungsi yang masih bertahan di lokasi tersebut. Situasi ini menunjukkan kompleksitas koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga internasional terkait penanganan pengungsi.
Saat ini, regulasi mengenai penanganan pengungsi di Indonesia yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tengah menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peninjauan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan solusi yang lebih manusiawi bagi para pengungsi asing yang berada di wilayah Indonesia, sekaligus menjaga stabilitas ketertiban umum di kota-kota besar.