Teknologi

Komdigi Tunggu Tanda Tangan Presiden untuk Peta Jalan dan Perpres Etika AI

Ringkasan

  • Kementerian Komunikasi dan Digital menunggu Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika AI, dua instrumen kunci mengarah pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia hingga 2029.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini menunggu penetapan dua dokumen strategis yang dinilai menentukan arah pengembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia: Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Etika serta Tata Kelola AI. Keduanya berada di meja Presiden Prabowo Subianto menunggu tanda tangan, menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Erwin Hidayat Abdullah, Rabu (15/7/2026) di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Peta jalan ini dirancang menjadi panduan prinsip bagi kementerian dan lembaga dalam menerapkan AI di sektor-sektor strategis seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, dan keuangan. Sementara Perpres Etika AI diprioritaskan untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan bertanggung jawab. "Sebentar lagi ditandatangani Presiden," ujar Erwin saat diskusi publik bertajuk Ruang Temu AI & Agama: Menyongsong Masa Depan Kehidupan Beragama di Era AI.

Latar belakang penyusunan kedua dokumen ini tidak terlepas dari kesadaran akan potensi ekonomi AI yang masif. Direktur Kecerdasan AI dan Ekosistem Teknologi Baru, Aju Widya Sari, menegaskan rancangan ini memberikan arah bagi ekosistem AI Indonesia hingga 2029. Potensi ekonomi tersebut harus diselaraskan dengan visi misi pemerintah, bukan dibiarkan tumbuh liar tanpa kendali. Tanpa kerangka yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi konsumen teknologi buatan negara lain.

Untuk menopang ekosistem nasional, Komdigi mengusung tiga pilar utama: Sumber Daya Manusia atau Talenta, Riset dan Inovasi, serta Infrastruktur dan Kapabilitas AI. Aju menegaskan, tanpa investasi dan pembiayaan yang memadai, negara tidak bisa membangun kekuatan AI sendiri. "Tanpa pilar-pilar ini, kita hanya akan menjadi pengguna AI saja," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan urgensi membangun kedaulatan digital, bukan sekadar mengadopsi jadi.

Etika dan perlindungan menjadi fokus tak kalah penting. Rancangan Perpres mengatur batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik oleh pengguna maupun pelaku industri. Semakin besar risiko penggunaan AI, semakin besar pula tanggung jawab seluruh aktor, termasuk Komdigi sebagai regulator. Pendekatan berbasis risiko ini sejalan dengan standar global seperti AI Act Uni Eropa, namun disesuaikan konteks hukum dan budaya Indonesia.

Proses penyusunan dokumen ini melibatkan kolaborasi luas. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional telah rampung pada 11 Agustus 2025. Dokumen tersebut disusun oleh 443 praktisi dari unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas, hingga media. Keterlibatan multi-stakeholder ini dimaksudkan agar kebijakan tidak bersifat top-down semata, melainkan mencerminkan realita lapangan.

Meutya menegaskan kesiapan etika dan kebijakan merupakan kunci utama memastikan pengembangan AI dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Izin prakarsa Perpres AI telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara agar payung hukum segera terbit. Wakil Menteri Nezar Patria menambah, draf Perpres difokuskan pada prinsip-prinsip dasar adopsi teknologi, aturan main, hingga aspek kewaspadaan risiko.

Bagi industri teknologi domestik, kehadiran dua instrumen ini membawa kejelasan hukum yang selama ini dinanti. Perusahaan startup AI lokal sering beroperasi di zona abu-abu regulasi, ragu mengembangkan produk berisiko tinggi tanpa jaminan kepastian hukum. Perpres Etika AI diharapkan memberikan batas-batas jelas, sekaligus membuka peluang insentif bagi pengembangan AI bertanggung jawab.

Di sisi lain, tantangan implementasi tidak sebatas tanda tangan presiden. Kapabilitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengawasi AI masih terbatas. Pilar SDM yang diusung Komdigi butuh waktu dan anggaran besar untuk merealisasikan. Ketergantungan pada infrastruktur cloud dan GPU asing juga menjadi hambatan nyata membangun kapabilitas AI berbasis dalam negeri.

Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan urgensi ini. Singapura telah meluncurkan National AI Strategy 2.0 sejak akhir 2023 dengan anggaran ratusan juta dolar. Malaysia menyiapkan AI Governance and Ethics Guidelines. Indonesia tidak boleh tertinggal lebih jauh, mengingat potensi demografi bonus dan pasar digital terbesar di Asia Tenggara.

Langkah selanjutnya setelah tanda tangan presiden adalah turunnya peraturan turunan dan roadmap implementasi per sektor. Komdigi harus memastikan kementerian terkait menerjemahkan peta jalan ke dalam rencana aksi konkret dengan KPI terukur. Sementara itu, dialog multi-stakeholder harus berlanjut agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat dari proses birokrasi.

Mengapa Ini Penting

Kedua instrumen ini akan menentukan apakah Indonesia bertransformasi jadi produsen AI atau terjebak jadi pasar konsumsi teknologi asing. Tanpa Perpres Etika, startup lokal sulit mendapat dana venture capital yang butuh kepastian hukum. Tanpa Peta Jalan, anggaran APBN untuk AI berisiko terfragmentasi dan tidak efisien. Lebih dari regulasi, ini uji nyata komitmen pemerintah membangun kedaulatan digital di era geopolitik teknologi.

Sumber Asli
Tempo Nasional
Tanggal
16 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit