Berita

Komisi VIII DPR Buka Peluang Bahas RUU Pidana LGBT

Komisi VIII DPR Buka Peluang Bahas RUU Pidana LGBT

Ringkasan

  • Komisi VIII DPR RI menyatakan terbuka untuk mengkaji usulan RUU Pidana LGBT yang didorong oleh MUI, menyusul klasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres 111/2025.

Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan keagamaan menyatakan kesiapannya untuk menerima usulan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berencana menyusun naskah akademik untuk regulasi tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap segala aspirasi masyarakat yang ingin menuangkan larangan LGBT ke dalam payung hukum yang lebih formal. Menurut Marwan, setiap warga negara maupun organisasi memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pembuatan undang-undang selama disertai dengan naskah akademik yang komprehensif.

Meski membuka pintu diskusi, Marwan menekankan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal maupun naskah akademik resmi yang masuk ke meja DPR terkait RUU tersebut. Pihaknya menyatakan akan meninjau urgensi dan dasar kajian ilmiah jika naskah akademik tersebut telah diserahkan secara resmi kepada parlemen untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini diketahui tengah menggodok naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT. Langkah ini diambil oleh pihak MUI sebagai bentuk respons terhadap kekhawatiran atas fenomena penyebaran budaya LGBT yang dianggap semakin meluas dan sulit dibendung di tengah masyarakat Indonesia.

Perkembangan wacana legislatif ini beriringan dengan kebijakan pemerintah yang lebih tegas dalam memandang isu tersebut. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029, pemerintah secara eksplisit mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap negara.

Kebijakan pertahanan tersebut menempatkan penyebaran budaya LGBTQ dalam kategori yang sama dengan ancaman serius lainnya, seperti ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, serta berbagai kejahatan digital seperti judi daring dan pinjaman online ilegal. Hal ini menunjukkan adanya sinergi pandangan antara aspek kebijakan pertahanan negara dengan aspirasi yang kini tengah didorong oleh lembaga keagamaan di DPR.

Mengapa Ini Penting

Wacana ini memiliki implikasi signifikan terhadap kepastian hukum dan dinamika sosial di Indonesia, terutama bagi sektor industri yang perlu menyesuaikan strategi operasional dengan kebijakan pertahanan negara. Selain itu, keterlibatan isu LGBTQ dalam regulasi pertahanan nonmiliter menandakan pergeseran kebijakan nasional yang akan memengaruhi bagaimana platform digital dan media mengelola konten yang berkaitan dengan isu tersebut di masa depan.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
2 menit