Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen mengawasi pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang menargetkan 74.000 satuan pendidikan pada 2026. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyampaikan hal tersebut usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat lalu. Pengawasan ini bertujuan agar program berjalan tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan anggaran.
Program revitalisasi yang digulirkan pemerintah mencakup jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga menengah di seluruh wilayah. Lalu Hadrian mengakui dukungan penuh fraksi terhadap upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, risiko ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dana tetap terbuka lebar. "Kami akan mengawasi agar ini tidak disalahgunakan, agar tepat sasaran dan prioritas bagi daerah 3T yang sekolahnya masih sangat membutuhkan," ujarnya.
Latar belakang kebijakan ini tidak terlepas dari kondisi keterpurukan fisik ribuan bangunan sekolah di Indonesia, terutama di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan puluhan ribu unit sekolah mengalami kerusakan berat hingga sedang. Program ini menjadi salah satu prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan revitalisasi berkelanjutan hingga 2029. Tahap 2026 dijadikan momentum percepatan setelah tahun 2025 difokuskan untuk persiapan perencanaan dan pengadaan tanah.
Pemilihan daerah 3T sebagai prioritas utama didasarkan pada pertimbangan keadilan akses pendidikan. Sekolah di Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga perbatasan Kalimantan sering kali hanya memiliki bangunan semi-permanen, tanpa laboratorium, perpustakaan, maupun akses internet yang layak. Kondisi ini menciptakan kesenjangan kualitas pembelajaran yang signifikan dibandingkan sekolah di perkotaan Jawa. Dengan memprioritaskan daerah 3T, pemerintah berusaha menutup gap infrastruktur yang selama ini mengakar.
Dampak program ini melampaui sekadar perbaikan fisik bangunan. Revitalisasi yang holistik — mencakup ruang kelas layak, laboratorium, perpustakaan, fasilitas olahraga, dan konektivitas digital — diharapkan mampu menarik minat belajar, menurunkan angka putus sekolah, dan meningkatkan kompetensi guru melalui lingkungan kerja yang lebih kondusif. Bagi masyarakat di daerah 3T, kehadiran sekolah berstandar tinggi juga berfungsi sebagai pusat kegiatan komunitas dan penanda kehadiran negara.
Di sisi lain, Komisi X juga menuntut kejelasan terkait formula peningkatan kesejahteraan guru. Lalu Hadrian mengungkapkan bahwa meski mendukung program revitalisasi, komisi menunggu skema konkret dari pemerintah soal peningkatan tunjangan kinerja, sertifikasi, hingga jaminan hari tua bagi pendidik. Isu ini akan dibahas mendalam dalam rapat pembahasan pagu anggaran definitif bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tanpa kesejahteraan guru yang terjamin, investasi infrastruktur berisiko tidak optimal karena kualitas input manusia tidak sebanding.
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme kunjungan kerja (kunker) ke lokasi proyek, pemantauan laporan realisasi keuangan, serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen. Transparansi data proyek — mulai dari daftar sekolah sasaran, volume pekerjaan, hingga nama pelaksana — akan dituntut agar terbuka bagi publik. Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik mark-up biaya dan pekerjaan fiktif yang kerap mengganggu proyek infrastruktur pendidikan.
Sumber anggaran revitalisasi 74.000 sekolah ini berasal dari Alokasi Anggaran Pendidikan (AAP) yang dikunci minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan dana signifikan guna mengejar target. Namun, tantangan teknis seperti kesulitan akses material ke daerah terpencil, ketersediaan kontraktor lokal berkualifikasi, dan koordinasi lintas kementerian (PUPR, ATR/BPN, Keuangan) menjadi variabel kritis keberhasilan eksekusi di lapangan.
Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (ORMAS) diharapkan turut berperan sebagai pengawas sosial. Platform pelaporan pengaduan masyarakat, seperti Lapor! dan saluran pengaduan Kemendikdasmen, perlu dimaksimalkan fungsinya. Partisipasi aktif komite sekolah, orang tua siswa, dan tokoh adat di daerah 3T menjadi garis pertahanan terakhir memastikan bangunan yang dibangun memang memenuhi standar teknis dan benar-benar dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar.
Ke depan, keberhasilan program ini akan menjadi uji nyata komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mewujudkan "Manusia Indonesia yang Berkualitas dan Berdaya Saing". Jika 74.000 sekolah berhasil direvitalisasi dengan baik pada 2026, momentum akan berlanjut ke target tahunan berikutnya hingga 2029. Kunci utamanya terletak pada konsistensi pengawasan, transparansi anggaran, dan sinkronisasi antar lembaga — bukan hanya pada besarnya angka target yang dicetak di dokumen perencanaan.