Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2025, total terdapat 3.003 aduan yang masuk, angka yang menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan total 2.305 aduan pada tahun 2024.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tantangan utama situasi HAM di Indonesia saat ini terletak pada kesenjangan yang lebar antara laju percepatan pembangunan nasional dengan implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Situasi ini diperburuk oleh dinamika sosial-politik pascapemerintahan baru yang memicu tuntutan publik yang lebih tinggi terhadap keadilan dan akuntabilitas negara.
Dari total 3.003 aduan tersebut, sebanyak 2.670 kasus diterima melalui Sekretariat Jenderal di Jakarta, sementara 333 kasus lainnya dilaporkan melalui enam kantor perwakilan Komnas HAM di daerah. Setelah melalui proses verifikasi, lembaga ini melakukan berbagai langkah tindak lanjut, termasuk 472 kasus melalui pemantauan, 90 kasus melalui mediasi, serta penerbitan 65 rekomendasi resmi.
Data menunjukkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi pihak yang paling banyak diadukan dengan total 805 laporan. Peringkat selanjutnya ditempati oleh korporasi dengan 479 aduan, individu sebanyak 331 aduan, serta pemerintah daerah dengan 279 aduan. Keterlibatan sektor korporasi yang tinggi dalam daftar ini mencerminkan kompleksitas sengketa lahan atau hubungan industrial yang sering bersinggungan dengan hak asasi warga.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Komnas HAM menerima 2.305 kasus dengan pola sebaran yang serupa. Saat itu, Polri juga menduduki posisi teratas sebagai lembaga terlapor terbanyak. Wilayah dengan tingkat aduan tertinggi pada periode tersebut didominasi oleh DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, yang menunjukkan bahwa pusat aktivitas ekonomi dan politik masih menjadi titik sentral kerentanan pelanggaran HAM.
Dalam upaya penyelesaian, Komnas HAM tidak hanya mengandalkan jalur mediasi dan pemantauan, tetapi juga aktif memberikan pendapat hukum (amicus curiae) dalam 11 kasus yang sedang bergulir di pengadilan. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengawal penegakan keadilan di tengah tantangan demokrasi yang semakin dinamis dan menuntut transparansi dari seluruh elemen negara.