Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk dimintai keterangan terkait pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pendalaman penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih berfokus pada keterangan dari pihak tersangka. Hingga kini, pengakuan mengenai adanya pemberian amplop tersebut baru datang dari sisi Suhardiman. Oleh karena itu, verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kebenaran alur peristiwa yang terjadi.
Achmad menambahkan bahwa KPK akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan hingga pengembalian amplop tersebut. Jika penyidik merasa perlu untuk memperjelas status uang yang diduga berasal dari sisa hasil usaha KUD tersebut, maka pemanggilan saksi-saksi terkait, termasuk menteri, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa ia telah mengembalikan amplop tersebut jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing. Raja Juli mengklaim pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum penangkapan, dengan bantuan fasilitasi dari Kapolda Riau agar ajudannya bisa mengembalikan amplop tersebut kepada bupati.
Dalam keterangannya, Raja Juli menekankan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni lalu dilakukan secara resmi dan terbuka. Ia menyatakan bahwa audiensi tersebut didasari oleh permohonan resmi dari pemerintah daerah, lengkap dengan notulensi dan daftar hadir. Ia mengaku baru menyadari adanya amplop tertutup setelah bupati meninggalkan ruang kerjanya dan segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut.
Menanggapi potensi pemanggilan oleh lembaga antirasuah, Raja Juli menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif. Ia menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK kapan pun dibutuhkan serta akan menyerahkan dokumen yang diperlukan guna mendukung upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola di sektor kehutanan nasional.