Berita

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Kasus Suap Blueray

Ringkasan

  • KPK menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPPBC Kediri, sebagai tersangka kasus suap impor barang PT Blueray Cargo setelah saksi kunci John Field mengakui menyerahkan Rp3,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jaring penangkapan dalam kasus dugaan suap impor barang yang melibatkan PT Blueray Cargo Group. Kali ini, tersangka baru adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kediri. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap John Field, pemilik Blueray yang sudah divonis, berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi penetapan Gatot kepada wartawan di lokasi yang sama. "Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, artinya memang betul," tegasnya. Sebelumnya, dalam sidang Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (21/7), John Field mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot melalui amplop yang diberi kode 'PGH'. Uang itu diklaim sebagai imbalan atas kelancaran proses impor yang ditangani Blueray.

Kasus ini bermula dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum John Field dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dua bawahan Field, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. KPK memilih tidak mengajukan banding, sehingga vonis tersebut tetap. Namun, proses penyidikan justru membuka tabir jaringan penerima suap yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di sidang, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik pertama sudah menghasilkan satu tersangka — yakni Gatot. Sprindik kedua masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum ada yang ditetapkan. Taufik menjelaskan, total uang suap dari Blueray mencapai Rp91 miliar yang terbagi ke beberapa klaster penerima. Klaster Bea Cukai menjadi fokus utama karena melibatkan pejabat struktural hingga eselon tinggi.

Di luar yang sudah diproses hukum, sejumlah nama pejabat tinggi Bea Cukai tercoreng sebagai penerima dana. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima Rp21 miliar. Mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, disebut menerima Rp30 miliar. Sementara Kepala Seksi Penindakan Impor I Ditreskrim, Enov Puji Wijanarko, diduga menerima uang dan satu unit mobil Mazda CX-5 bernilai Rp330 juta. Keempat nama ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, persidangan terhadap empat pejabat Bea Cukai lain masih berlangsung. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, dan pegawai Budiman Bayu Prasodjo. Kehadiran John Field sebagai saksi di sidang mereka menjadi momentum krusial bagi jaksa KPK untuk memperkuat bukti pembuktian.

Penetapan Gatot sebagai tersangka menandai titik balik: untuk pertama kalinya pejabat pimpinan KPPBC level Madya ditangkap dalam rangkaian kasus Blueray. Sebelumnya, tersangka dan terdakwa lebih level staf hingga eselon III di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Pusat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap impor telah meresap ke tingkat operasional lapangan di kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di daerah.

Kendati demikian, tantangan KPK masih besar. Dua Sprindik baru membutuhkan waktu untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti guna menetapkan tersangka tambahan. Taufik menegaskan, detail tersangka baru akan diumumkan hanya setelah proses penyidikan lengkap. Strategi KPK tampak hati-hati: memisahkan klaster Bea Cukai dari klaster lain yang masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai tapi dengan peristiwa berbeda.

Bagi dunia usaha dan industri logistik, perkembangan ini mengirim sinyal keras. Praktik "mengelola" dokumen impor lewat jalur gelap tidak lagi aman, bahkan ketika melibatkan pejabat tingkat menengah di kantor Bea Cukai daerah. Perusahaan pengusaha harus memastikan kepatuhan regulasi impor tanpa bergantung pada broker yang menjanjikan kelancaran lewat suap.

Di sisi lain, kasus ini menguji komitmen internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam membersihkan tatanan. Banyaknya pejabat struktural yang terlibat — dari DJBC hingga KPPBC tingkat Madya — menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal. Reformasi birokrasi di lingkungan Bea Cukai tidak hanya soal digitalisasi proses, tapi juga pemberantakan jaringan patron-klien yang sudah mengakar.

Langkah selanjutnya KPK akan menentukan seberapa dalam jaringan korupsi Bea Cukai bisa dibongkar. Apakah penetapan Gatot hanya ujung gunung es, atau puncak dari struktur suap terorganisir yang melibatkan pejabat lebih tinggi lagi. Jawabannya ada di tangan penyidik dan kekuatan bukti yang mereka kumpulkan di kedua Sprindik baru tersebut.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini membuka lapisan korupsi Bea Cukai ke tingkat operasional daerah (KPPBC Madya), bukan hanya pusat. Ini berarti jaringan suap impor sudah terstruktur dari atas hingga ke petugas lapangan yang berhadapan langsung dengan importir. Bagi pelaku usaha, ini peringatan keras: broker yang menjanjikan 'jalur cepat' lewat suap justru mengancam keberlangsungan bisnis. Bagi reformasi birokrasi, kasus ini membuktikan digitalisasi saja tidak cukup tanpa pemberantasan jaringan patron-klien yang sudah mengakar di lingkungan Bea Cukai.

Sumber Asli
CNN Indonesia Nasional
Tanggal
23 Juli 2026
Waktu Baca
5 menit