Berita

Kuasa Hukum Jokowi Kritik Langkah Praperadilan Kedua Roy Suryo

Kuasa Hukum Jokowi Kritik Langkah Praperadilan Kedua Roy Suryo

Ringkasan

  • Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengkritik langkah Roy Suryo yang mengajukan praperadilan kedua terkait kasus ijazah palsu, menyebutnya tidak logis dan berpotensi menghambat persidangan.

Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan tajam terkait langkah hukum yang kembali ditempuh oleh Roy Suryo. Roy Suryo diketahui kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Rivai menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk upaya praperadilan pertama yang dilakukan Roy sebelumnya. Namun, ia menilai bahwa pengajuan praperadilan kedua ini tidak memiliki logika hukum yang kuat. Menurut Rivai, objek gugatan tersebut sudah tidak relevan karena perkara yang bersangkutan saat ini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan, bukan lagi dalam ranah penyidikan kepolisian.

Lebih lanjut, Rivai menekankan bahwa status hukum Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi pengujian proses penyidikan yang sudah terlewati, mengingat berkas perkara pun sudah tidak berada di tangan penyidik melainkan telah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk diperiksa pokok perkaranya.

Dalam pandangan Rivai, jika pihak Roy Suryo merasa keberatan dengan konstruksi pasal yang didakwakan, langkah hukum yang tepat seharusnya adalah mengajukan eksepsi dalam persidangan, bukan melalui jalur praperadilan. Ia menduga bahwa langkah ini sengaja diambil untuk mengulur-ulur waktu jalannya persidangan pokok perkara serta menunjukkan ketidakyakinan pihak pemohon atas pembelaan mereka di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Roy Suryo yang dipimpin oleh Refly Harun mengonfirmasi bahwa gugatan ini difokuskan untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pihak Roy berargumen bahwa penetapan tersangka tersebut dinilai sumir dan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Sebagai penutup, Rivai berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat bertindak tegas dalam menanggapi permohonan ini. Ia mendesak agar hakim menyatakan permohonan praperadilan kedua tersebut tidak dapat diterima, demi menjamin efektivitas proses peradilan yang sedang berlangsung dan menghindari penyalahgunaan prosedur hukum untuk kepentingan yang bersifat menghambat.

Mengapa Ini Penting

Kasus ini menyoroti batas penggunaan instrumen hukum praperadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penting bagi publik untuk memahami prosedur hukum yang tepat agar proses peradilan tidak terhambat oleh taktik litigasi yang dianggap tidak relevan oleh praktisi hukum.

Sumber Asli
Cnnindonesia
Tanggal
6 Juli 2026
Waktu Baca
3 menit